JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi diminta periksa Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait soal pengadaan seragam sekolah gratis bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 lalu.
Dimana, berdasarkan informasi yang dihimpun hingga akhir tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan program pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun ajaran 2025 untuk sasaran program seragam gratis yang ditujukan untuk siswa baru dimulai dari jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.
“Besok saya akan masukkan surat resmi ke Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, untuk dapat memeriksa anggaran tersebut dan saya tahu bahwa saat ini pihak BPK sedang melakukan pemeriksaan di Tanjabtim. Dan berdasarkan data dan informasi dilapangan mencuat dugaan seragam sekolah gratis dimonopoli oleh satu orang dengan anggaran mencapai Rp6 miliar dari dana anggaran belanja daerah (APBD) Tanjabtim Tahun Anggaran (TA) 2025,” kata Heriyanto, Ketua LBH Media Keadilan Masyarakat (MKM) Jambi.

Dia juga mengatakan, untuk jumlah Penerima dan atau data penerima seragam gratis pada tahun ajaran 2025 tercatat sebanyak 9.994 orang. Bahkan, dalam waktu Pendistribusian dan atau peluncuran dan penyaluran seragam gratis dilakukan secara bertahap, dengan puncak pembagian pada bulan Oktober 2025 dan berlanjut hingga akhir Desember 2025.
“Menurut keterangan sumber kita bahwa, yang melaksanakan dan mengarahkan pengadaan ini berinisial BD dan dikerjakan oleh pihak rekanan dari Kabupaten Bungo. Dan ini, informasi yang saya dapatkan dilapangan berdasarkan keterangan dari beberapa pihak instansi dari instansi terkait,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk mekanisme Pengadaan dan atau pengadaan seragam menggunakan metode E-Purchasing, dengan batas seleksi dan verifikasi pelaku usaha dilakukan hingga awal Oktober 2025. Dan untuk kebijakan dan atau program ini merupakan bagian dari 18 Program MERATA (Meningkatkan Kualitas Pendidikan) di bawah kepemimpinan Bupati Tanjabtim untuk meringankan beban orang tua siswa.

Pada program ini sempat mengalami penundaan distribusi dari jadwal awal karena penyesuaian anggaran, namun dipastikan tetap berjalan untuk tahun ajaran 2025. Bahkan, pada program ini menyasar siswa baru dari berbagai jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan keagamaan.
Sementara itu, untuk data penerima manfaat, yakni Sekolah Negeri (TK/PAUD, SD, SMP), Siswa laki-laki sebanyak 3.684, Siswa perempuan sebanyak 3.551, Sekolah Swasta (TK, SD, SMP), Siswa laki-laki sebanyak 1.090, Siswa perempuan sebanyak 1.163, Sekolah Keagamaan (MI, MTs, MA), Siswa laki-laki sebanyak 1.150 dan Siswa perempuan sebanyak 855. Untuk jenjang SMP, ada sebanyak 2.550 siswa SMP Negeri dan sebanyak 425 siswa SMP Swasta yang akan menerima seragam.

“Selain itu, saya juga menyurati pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan meminta kepada pihak Kejati melalui Adpidsus Kejati Jambi dapat melakukan pemeriksaan dari hasil audit BPK nantinya. Dan dapat saya pastikan bahwa ada dugaan monopoli dan penyelewengan anggaran dan kewenangan, kemudian saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Inspektorat Tanjabtim untuk memberitahukan bahwa ada dugaan terhadap anggaran tersebut di Dinas Pendidikan Tanjabtim,” tandasnya. (Ist)










