JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menuai sorotan.
Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak polisi, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung hingga kini.
Berdasarkan keterangan warga, PETI mulai beroperasi sejak akhir 2025 dan dalam lima bulan terakhir kian masif. Kegiatan yang disebut-sebut diprakarsai oleh warga setempat itu berada tak jauh dari permukiman warga dan lahan perkebunan sawit masyarakat.

Dampaknya pun dirasakan langsung. Limbah tambang diduga mencemari kebun warga hingga tanaman tidak lagi produktif.
“Kebun sudah rusak dan tercemar. Banyak warga akhirnya menjual lahannya karena sulit dimanfaatkan,” ujar kandis nama samaran.
Aktivitas tambang disebut berlangsung siang dan malam. Suara mesin dompeng dan keluar-masuk pekerja dinilai mengganggu ketenangan warga.
Namun, masyarakat mengaku takut melapor secara terbuka karena khawatir mendapat intimidasi.Jelas Buhai nama samaran
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat menindak satu titik PETI dan membakar lima unit alat dompeng setelah kasus ini viral di media sosial. Namun, warga menyebut tidak ada pelaku yang diamankan saat itu.
Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan,” ujarnya singkat.
Di lapangan, beredar sejumlah inisial yang diduga terkait aktivitas tersebut, yakni AN, MSB, dan PUR. Informasi ini masih sebatas dugaan dan diharapkan dapat didalami aparat penegak hukum.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat bertindak tegas menghentikan PETI yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan rasa takut.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendesak adanya pemulihan lingkungan serta perlindungan bagi warga terdampak. (Ist/Gus)










