https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:16 WIB

Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK, tapi Ada Ancaman

Mahfud MD

Mahfud MD

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.

“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).

Mahfud menjelaskan jika perppu dikeluakan, maka KPK dan pegawainya bakal masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum.

“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.

“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.

Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.

Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut.

BACA JUGA  Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Nasional

Antusiasme Warga Bintuni Sambut YO JOIN

Nasional

Press Release: Polres Tanah Datar, Laporan Tindak Pidana Terbanyak Di Bulan Mei 2023

Nasional

Nah..!!! Lisda Hendrajoni Buat Laporan Ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik Diri nya Oleh Oknum

Nasional

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Minsel Gelar Coffee Morning dan Press Conference Dengan Wartawan

Cerita Rakyat

Viral…!!!Wanita Cantik Di Jabar Ini Jadi Kades Paling Muda

Nasional

Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Basement Bidakara
error: Content is protected !!