https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:16 WIB

Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK, tapi Ada Ancaman

Mahfud MD

Mahfud MD

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.

“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).

Mahfud menjelaskan jika perppu dikeluakan, maka KPK dan pegawainya bakal masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum.

“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.

“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.

Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.

Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut.

BACA JUGA  Kodim 0105/Abar Berkolaborasi Dengan Pemda Dan Stakeholder Rehab Makam Teuku Umar

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Nasional

HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Menes Gelar Anjangsana dan Bansos

Nasional

Berprestasi dan berdedikasi, Kapolres Teluk Bintuni pimpin upacara pemberian penghargaan

Nasional

Lembaga Auditorium ACC Sukabumi Bersama DPW BAIN HAM RI Jawa Barat Selenggarakan Training Hukum

Nasional

BMKG: Bibit Siklon 99W Picu Hujan Lebat, Siaga 3 Provinsi

Nasional

Ini Ada Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi

Nasional

Nah..!!Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto
error: Content is protected !!