https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:16 WIB

Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK, tapi Ada Ancaman

Mahfud MD

Mahfud MD

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.

“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).

Mahfud menjelaskan jika perppu dikeluakan, maka KPK dan pegawainya bakal masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum.

“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.

“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.

Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.

Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut.

BACA JUGA  Nah...!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Konsisten Bangun Minsel, Bupati FDW Kunjungi Kementerian PUPR RI di jakarta

Nasional

Bupati Nagan Raya Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Abu Razak

Nasional

Puluhan Ribu Anak di Bangka Barat Mulai Diberikan Vaksin Polio

Nasional

Anisto Ajak Menangkan YO JOIN Agar Uang Kembali Beredar di Masyarakat

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Nasional

Himbauan Yohanis Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 Kepada Masyarakat

Nasional

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja Usai Retreat di Magelang

Nasional

Oknum PNS Singkil Daftar Jadi Sekretariat PPS, Lembaga LPPN RI Surati Kepala BKPSD 
error: Content is protected !!