https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:16 WIB

Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK, tapi Ada Ancaman

Mahfud MD

Mahfud MD

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR.

“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).

Mahfud menjelaskan jika perppu dikeluakan, maka KPK dan pegawainya bakal masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum.

“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.

“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.

Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.

Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut.

BACA JUGA  Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan di Desa Pulau Muara Tembesi Diduga Tidak Ada Izin

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan

Nasional

Salus Populi Suprema Lex Esto ; “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi”

Nasional

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Pemuda Katolik Papua Barat Apresiasi Pemerintah

Nasional

Di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp1, 19 Triliun Akibat Dari Ulah Mafia Tanah 

Hukrim

Dugaan Tipikor Kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi Pada PTSI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara
error: Content is protected !!