JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Setelah Viral, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Mutiara Sawit Semesta (MMS) yang berlokasi di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kini diduga telah membuang lubang limbah baru. Hal ini berdasarkan investigasi media online di lapangan pada Minggu (22/2) siang.
Selain membuat lubang limbah baru, sebagian limbah sengaja di buang ke Sungai Pilau dengan menggunakan pipa karet dengan menggunakan mesin dan ini berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar dan juga warga yang berada di Pinggiran Sungai Rengas dan Sungai Batanghari.

“Pencemaran limbah busuk ini sudah lama mencemari air sungai Pilau dan Sungai Rengas serta Sungai Batang Hari. Dan biasanya setahun sekali pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ini turun dan melihat kondisi limbah perusahaan milik seorang pengusaha Cina dari medan,” kata Adi, mantan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Marosebo Ulu ini.
Dia mengatakan, terkait pencemaran ini tidak ada sangsi tegas, baik itu pihak pemerintahan bawah, Kabupaten, Provinsi dan juga pihak pemerintahan pusat. Dan seolah-olah sengaja mereka biarkan dan tanpa ada cara untuk mengatasi pencemaran limbah mencemari lingkungan dan air sungai.

“Menurut saya, kolam limbah perusahaan ini tidak memenuhi standar pabrik dan begitu juga dengan izin Mendirikan pabrik kelapa sawit. Dimana perusahaan pabrik ini tidak memiliki kebun kelapa sawit yang mencukupi sesuai dengan izin yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, terlihat kuat perusahaan pabrik kelapa sawit ini dengan segala pelanggaran, tanpa ada tindakan dari pihak terkait. Padahal, manfaat dari berdirinya pabrik ini juga tidak ada dan terlihat limbahnya sampai sekarang mencemari lingkungan sekitar dan sungai.
“Tolong kepada pemangku kebijakan agar dapat membuka mata demi masyarakat, jangan asal terima laporan saja dan diduga mendapat setoran dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Pantauan dilapangan, linbah pabrik kelapa sawit ini sudah berbau tak sedap dan mencemari lingkungan, lalu dibuang ke sungai Pilau. Bahkan, setelah persoalan ini viral di berbagai media, perusahaan tersebut diduga mulai membuat sejumlah lubang kecil di lahan milik pribadi yang difungsikan sebagai tempat pembuangan limbah.
Langkah ini disinyalir sebagai upaya untuk menghilangkan jejak pembuangan limbah ke aliran sungai.

“Kalau kapasitas lubang-lubang kecil itu tidak akan mampu menampung limbah dari PT MSS. Apalagi saat hujan, diduga limbah tersebut tetap akan mengalir dan berpotensi dibuang ke sungai juga,” ungkap Rudi.
Dimana, pada lubang-lubang berukuran kecil tersebut terlihat baru digali, lengkap dengan instalasi pipa yang juga diduga baru dipasang. Sementara itu, kolam penampungan limbah yang tersedia di lokasi hanya berjumlah enam unit.
Belum lama ini, Humas PKS PT MSS, Bagas membenarkan akan adanya pencemaran limbah tersebut dan setelah viral,? Dia mengatakan mendapat telpon dari Gakum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar dapat mengatasi media dalam mempublikasikan pencemaran limbah perusahaan.
“Tolong lah bang, kami mendapat telpon dari Provinsi agar publikasi pencemaran limbah ini tidak mencuat lagi,” tandasnya singkat.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Faridah mengatakan lewat Via Whatsapp nya, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sudah lama melimpahkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait pencemaran limbah tersebut. Dan jurnalishukum.com juga sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas, namun belum ada tanggapan.
Perlu diketahui, terkait pencemaran limbah perusahaan ini sudah dilaporkan ke Kementerian LH RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, namun juga belum ada jawaban terkait langkah yang akan dilakukan oleh instansi terkait. (Ist)










