https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 20:09 WIB

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG — Pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Beleman RT 04/02, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak terlihat memasang papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek negara, Sabtu (26/4/2025).

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak menemukan papan proyek yang biasanya memuat rincian kegiatan seperti jenis proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut minim transparansi bahkan berpotensi menjadi proyek siluman.

Selain itu, pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 wajib dilakukan demi keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.

Papan informasi proyek merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pelaksanaan pembangunan.

Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat menjadi tidak tahu sumber anggaran, pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan proyek tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari perangkat Desa Pasir Ampo. (Sarman)

BACA JUGA  DPW Gabungan Wartawan Indonesia di Jambi minta Presiden Copot Kemendes dari Susunan Kabinet

Share :

Baca Juga

Nasional

Polda Jambi Himbau Pada Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

Nasional

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E.,M.H. Resmi Melepaskan Calon Jemaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025

Nasional

Kejari Teluk Bintuni Sosialisasikan Peran Krusial Aparat Kampung dalam Pemilukada Serentak 2024

Nasional

Pj Bupati Nagan Raya dan Kepala Bappeda, Terima Penghargaan dari Gubernur Aceh

Nasional

Bupati FDW Instruksi BPBD dan Dinsos Bantu Korban Bencana di Modoinding

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Nasional

Kapolda Jambi Intruksi Pada Kapolres Soal Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Nasional

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta
error: Content is protected !!