https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Diduga, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, berinisial YT melakukan penipuan dan penggelapan terhadap WS, warga di Jalan Jamin DT Bagindo RT20/RW00 Kelurahan Budiman Kecamatan setempat.

Abdurrahman Sayuti S. H., M. H., C. L. A, salah seorang kuasa hukum WS mengatakan, bahwa dirinya sudah mengirimkan surat somasi hukum kepada YT dan ditembuskan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Badan Kepegawaian Kota Jambi.

“Somasi hukum sudah kita berikan kepada pihak Puskesmas Talang Banjar melalui Staf TU Puskesmas bernama Hendra pada Rabu (9/10) kemarin,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk kronogis dugaan tersebut saudara YT sudah memperdaya kliennya dengan memakai uang klien kami sebesar Rp39, 500. 000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang di berikan secara cash berdasarkan Kwitansi dan ada yang melalui Transfer melalui Rekening atas nama Yetty dengan nomor rekening 0703425721.

“Ya, uang klien kami yang YT pakai tersebut, sebagian diberikan oleh klien kami melalui perantara Mardiana alias CikYa, salah seorang rekan YT dan juga rekan klien kami dengan alasan YT ini tidak bisa langsung menemui klien kami,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, klien kami terpedaya dan merasa tertipu karena YT adalah seorang ASN yang bekerja di Puskesmas Unit Talang Banjar Kota Jambi. Dengan latar belakang YT sebagai seorang ASN tersebut, sehingga klien kami sangat yakin YT akan komitmen mengembalikan uang klien kami tepat waktu, namun hingga saat ini uang klien kami yang YT pakai tidak dikembalikan.

“YT ini sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap klien kami. Jika YT ini tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang klien kami dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dikirimkan somasi itu, kami akan laporkan saudara ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

BACA JUGA  Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Sementara itu, Hendra salah seorang staf TU Puskesmas ketika ditemui dan yang menerima surat somasi hukum YT mengatakan, bahwa YT ini akan pensiun pada bulan depan dan surat somasi ini akan diberikan kepada YT dan juga Kepala Puskesmas.

“Iya bang, kalau ibu ini sekarang bekerja di Postu belakang Puskesmas ini dan Kalau Kepala Puskesmas sedang menghadiri rapat. Untuk surat ini nanti akan saya sampaikan kepada YT dan juga Kepala Puskesmas,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Hukrim

Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK,? Ini Kata Aktivis Hukum Jambi

Hukrim

Kinerja Penyidik Polres Batanghari Perlu Di Evaluasi

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Hukrim

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka

Hukrim

Heboh..!! Warga Tanjabtim Temui Tengkorak Manusia di Pesisir Pantai Sungai Sayang

Hukrim

Kapolres Teluk Bintuni Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Para Tokoh Kampung Sido Makmur Distrik Aroba
error: Content is protected !!