https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Uncategorized

Jumat, 29 September 2023 - 16:46 WIB

DPRD Batanghari Gelar Rapat Paripurna dan Ambil Sumpah PAW Sumardi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DPRD kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menggelar rapaf paripurna dengan agenda Peresmian Pengangkatan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Batang hari Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, atas nama sumardi dari partai golongan karya (Golkar).

PAW tersebut merupakan seorang mantan Kepala desa Olak kecamatan muara Bulian, kemudian di Lantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Batanghari menggantikan Almarhum Hartono di karenakan meninggal dunia.

Rapat paripurna DPRD Batang Hari di pimpin langsung oleh M.Ja’far wakil ketua 1 DPRD Batanghari. Acara berlangsung ruang pola paripurna DPRD kabupaten Batanghari.

Dimana PAW ini di hadiri oleh Bupati Batanghari M. Fadhil arief SE, Sekda Batanghari, Anggota DPRD Batanghari, Forkompinda, kepala OPD kepala desa beserta undangan lainnya.

Dalam acara tersebut sumpah janji jabatan di ambil langsung wakil ketua DPRD 1 kabupaten Batanghari serta penanda tanganan SK jabatan oleh Sumardi.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Batanghari menyampaikan, pada kesempatan ini kita akan mengikuti peresmian pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Mekanisme proses PAW ini sudah sesuai dengan keputusan gubernur Jambi alharis,” katanya.

Selanjutnya sesuai dengan peraturan dewan perwakilan daerah kabupaten Batanghari nomor 01 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD kabupaten Batang hari pada BAB 8 bagian ke 2 tentang pergantian antar waktu pasal 105 ayat 4 bahwa anggota DPRD kabupaten Batanghari sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua pimpinan DPRD Batanghari dalam Rapat paripurna.

Selamat mengemban amanah dan bertugas kepada sumardi, semangat juga untuk bersama-sama. Semoga kehadirannya di sini akan semakin terjalin hubungan baik dengan anggota dprd lainnya demi wujudkan DPRD kabupaten Batanghari yang produktif terpercaya. (Ilham/Adv)

BACA JUGA  Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Secara Resmi Buka Kegiatan Musrenbang RKPD Dan Musrenbang Otsus

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Proses Tender di Dinas PdK Batanghari Diduga Langgar Aturan LKPP dan Perpres

Batang Hari

Wabup Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025

Batang Hari

Nah..!!! Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025

Batang Hari

Wabup Batanghari : Masyarakat Garap Hutan Kawasan Menyalahi Aturan

Uncategorized

Dana BUMG Desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Diduga Terkuras Oknum Oknum Tertentu

Batang Hari

Bupati Batanghari Sebut Dai Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI
error: Content is protected !!