https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Rabu, 20 September 2023 - 22:12 WIB

Aktivis Lingkungan Soroti Pemasangan Spanduk Caleg Di Pohon-Pohon

JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT –Mendekati pesta demokrasi, 14 Februari 2024 mendatang, para peserta yang tergabung dalam partai mempersiapkan kandidatnya untuk memenangkan pesta demokrasi mendatang.

Strategi Calon Legislatif (Caleg) agar dikenal dengan masyarakat tersebut dilakukan dengan memasang baleho atau spanduk (rekalme) ditempat kerumunan, pasar, sisi jalan dan lainnya. Akan tetapi, ada sejumlah pemasangan reklame yang terkesan melanggar aturan, seperti dipasang di pohon-pohon.

Mengenai hal itu salah seorang penggiat lingkungan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Muhammad Windi ikut prihatin dan angkat bicara terkait reklame yang dipasang dipohon hingga dipaku.

Berkampanye melalui reklame memang tidak menjadi persoalan, tapi sekarang maraknya pemasangan sepanduk dipohon, difasilitas umum, atau kawasan hijau menimbulkan perhatihakan khusus, yang berarti pemerintah atau calon legislatif semakin tidak memperdulikan lingkungan.

Menyoroti sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas.

Menekankan polemik spanduk ini membuat program dan kebijakan yang pro lingkungan menjadi tak terealisasi secara ril di lapangan.

“Kita tidak butuh spanduk, apa lagi spanduk yang tidak menghormati pohon,” tuntasnya.

Pemasangan reklame untuk kampanye di pohon hingga dipaku itu melanggar aturan dan menyakiti makhluk hidup. Barangkali, para Caleg tahu atau pura-pura tak tahu dampak buruk memaku pada makhluk peneduh itu. Harusnya mereka yang terlibat dalam pemilu, khususnya Caleg tahu, paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon.

Tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi, Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon dan masih banyak dampak buruk dari itu.

BACA JUGA  IKLAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013. Jadi Caleg/DPD dan calon presiden yang memaku pohon tidak ramah lingkungn dan melanggar aturan. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Politik

Yohanis Manibuy SE. MH, Menggunakan Hak Pilihnya Di TPS 21 Kampung Lama

Politik

Komplek Nusantara Teluk Bintuni TPS 17 Yo Join Unggul

Cerita Rakyat

Ingat..!!! Usai Pelantikan, Jangan Euforia Berlebihan dan Berlarut

Peristiwa

Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK

Politik

Masyarakat Kamundan Mantapkan Dukungan untuk Pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni

Politik

Cabup Batang Hari Nomor Urut 2 Kembali Di Laporkan Soal Dugaan Langgar Kampanye Pemilu

Politik

Bacaleg PKS Dapil IV Batanghari Saksikan Pertandingan Bola Kaki di Desa Mersam

Politik

Tim Relawan YO JOIN Siapkan Penjemputan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
error: Content is protected !!