https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Politik

Minggu, 1 September 2024 - 14:50 WIB

10 Tahun Jabat Wakil Bupati Diusung Nasdem, Matret Kokop Gagal Maju Pilkada 2024 Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Selama 10 tahun, Matret Kokop menjabat Wakil Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat mendampingi Petrus Kasihiw. Pasangan yang diusung Partai Nasdem dan Kendati demikian, Matret Kokop yang berniat naik kelas dengan maju sebagai Calon Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada serentak 2024, kurang beruntung.

Partai Nasdem yang telah ia tumpangi selama dua periode, tidak memberikan tiket kepadanya.

Bakal pasangan calon Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI), justru yang mendapatkan restu Nasdem untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Piet-Matret (PMK). Dalam kontestasi ini, Nasdem berkoalisi dengan Partai Demokrat.

Kegagalan Wakil Bupati Matret Kokop naik kelas sebagai Bupati Teluk Bintuni melalui Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, bukan hanya sekali. Matret yang berpasangan dengan Kabag Umum Setda Teluk Bintuni, Ronald Isir, sebelumnya berupaya maju melalui jalur perseorangan dengan akronim MKRI.

Namun upaya Matret Kokop yang disebut-sebut memiliki basis massa di wilayah pesisir itu, kandas karena syarat dukungan oleh KPUD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri kepada media ini menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Pertama adalah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, yang dibuktikan dengan KTP dan Formulir P-1 KWK (Formulir pernyataan dukungan) dari pemilih.

Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 57.380 pemilih.

“Dengan demikian, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 pemilih,” kata Memed, Kamis (16/5/2024).

Syarat kedua adalah, dukungan itu tersebar di 13 distrik dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata Memed, kedua syarat itu harus terpenuhi semuanya dan di upload ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon). Tidak bisa hanya salah satu.

BACA JUGA  Ketua DPW PPP Papua Barat Tegaskan Dukungan Penuh kepada YO JOIN, Kahar Refideso Bukan Lagi Kader PPP

Faktanya, MKRI hanya mengunggah (upload) KTP dan Pernyataan Dukungan ke Silon sebanyak 4.214 dokumen dukungan, dari 6.152 dokumen fisik dukungan yang dimiliki.

“Kalau untuk syarat sebaran distrik, pasangan bakal calon MKRI ini memenuhi. Dari syarat minimal 13 distrik, MKRI memiliki sebaran dukungan sebanyak 16 distrik,” kata Memed.

Gagal dijalur perseorangan, MKRI bermanuver terbang ke Jakarta untuk berburu tiket partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuka peluang MKRI maju dari jalur partai.

Namun hingga detik-detik akhir pendaftaran bakal paslon di KPUD Teluk Bintuni, Matret Kokop hanya mengantongi tiga Surat Keputusan Partai. Dalam konferensi pers di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) malam, Matret Kokop mengaku mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Tetapi apa daya, salah satu partai yang sudah kita ambil tapi mereka ambil kembali. Yang mendukung kami adalah PKS, PKN, Partai Buruh. Dengan pertimbangan saya beberapa waktu yang lalu, saya dengan Adik Rois, ya sudah jangan kita paksakan kehendak,” kata Matret Kokop dihadapan simpatisannya, Kamis (29/8/2024) malam.

Dengan hanya tiga partai pengusung, langkah Matret Kokop kembali terhenti, karena jumlah suara partai koalisi ini tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 10 persen dari total suara sah Pemilu 14 Februari 2024 atau sebanyak 4.633 suara.

“Saya finalkan, bahwa kami tidak akan daftar ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Hari ini kita mundur,” tukas Matret Kokop. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Politik

Masyarakat Kamundan Mantapkan Dukungan untuk Pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni

Politik

KPU Teluk Bintuni Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Politik

Jelang Pemilu 2024, DPD Partai Nasdem Batanghari Konsolidasi Bersama DPC PKB Batanghari

Politik

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Hasbi Anshory Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kantor DPD Partai Nasdem Batanghari

Politik

KPU Gelar Deklarasi Kampanye Bersama Peserta Pemilihan Umum 2024 Berjalan Aman Dan Tertib

Politik

Diduga, Akmaluddin Fraksi PDIP Reses di Batanghari Bagi-Bagi Sembako dan Kartu Nama

Politik

Tim Relawan YO JOIN Siapkan Penjemputan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni

Politik

Heboh..!! Beredar Foto Tangkapan Layar Pertemuan Oknum Penyelenggara Pemilu Dengan Peserta pemilu
error: Content is protected !!