https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Minggu, 1 September 2024 - 14:50 WIB

10 Tahun Jabat Wakil Bupati Diusung Nasdem, Matret Kokop Gagal Maju Pilkada 2024 Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Selama 10 tahun, Matret Kokop menjabat Wakil Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat mendampingi Petrus Kasihiw. Pasangan yang diusung Partai Nasdem dan Kendati demikian, Matret Kokop yang berniat naik kelas dengan maju sebagai Calon Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada serentak 2024, kurang beruntung.

Partai Nasdem yang telah ia tumpangi selama dua periode, tidak memberikan tiket kepadanya.

Bakal pasangan calon Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI), justru yang mendapatkan restu Nasdem untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Piet-Matret (PMK). Dalam kontestasi ini, Nasdem berkoalisi dengan Partai Demokrat.

Kegagalan Wakil Bupati Matret Kokop naik kelas sebagai Bupati Teluk Bintuni melalui Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, bukan hanya sekali. Matret yang berpasangan dengan Kabag Umum Setda Teluk Bintuni, Ronald Isir, sebelumnya berupaya maju melalui jalur perseorangan dengan akronim MKRI.

Namun upaya Matret Kokop yang disebut-sebut memiliki basis massa di wilayah pesisir itu, kandas karena syarat dukungan oleh KPUD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri kepada media ini menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Pertama adalah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, yang dibuktikan dengan KTP dan Formulir P-1 KWK (Formulir pernyataan dukungan) dari pemilih.

Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 57.380 pemilih.

“Dengan demikian, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 pemilih,” kata Memed, Kamis (16/5/2024).

Syarat kedua adalah, dukungan itu tersebar di 13 distrik dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata Memed, kedua syarat itu harus terpenuhi semuanya dan di upload ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon). Tidak bisa hanya salah satu.

BACA JUGA  Untuk Mendukung YO-JOIN Masih Terbuka Pintu Koalisi Untuk Bergabung

Faktanya, MKRI hanya mengunggah (upload) KTP dan Pernyataan Dukungan ke Silon sebanyak 4.214 dokumen dukungan, dari 6.152 dokumen fisik dukungan yang dimiliki.

“Kalau untuk syarat sebaran distrik, pasangan bakal calon MKRI ini memenuhi. Dari syarat minimal 13 distrik, MKRI memiliki sebaran dukungan sebanyak 16 distrik,” kata Memed.

Gagal dijalur perseorangan, MKRI bermanuver terbang ke Jakarta untuk berburu tiket partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuka peluang MKRI maju dari jalur partai.

Namun hingga detik-detik akhir pendaftaran bakal paslon di KPUD Teluk Bintuni, Matret Kokop hanya mengantongi tiga Surat Keputusan Partai. Dalam konferensi pers di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) malam, Matret Kokop mengaku mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Tetapi apa daya, salah satu partai yang sudah kita ambil tapi mereka ambil kembali. Yang mendukung kami adalah PKS, PKN, Partai Buruh. Dengan pertimbangan saya beberapa waktu yang lalu, saya dengan Adik Rois, ya sudah jangan kita paksakan kehendak,” kata Matret Kokop dihadapan simpatisannya, Kamis (29/8/2024) malam.

Dengan hanya tiga partai pengusung, langkah Matret Kokop kembali terhenti, karena jumlah suara partai koalisi ini tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 10 persen dari total suara sah Pemilu 14 Februari 2024 atau sebanyak 4.633 suara.

“Saya finalkan, bahwa kami tidak akan daftar ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Hari ini kita mundur,” tukas Matret Kokop. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Politik

Untuk Mendukung YO-JOIN Masih Terbuka Pintu Koalisi Untuk Bergabung

Politik

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Politik

Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Teluk Bintuni Tegas Memenangkan YO JOIN

Politik

KPU Serahkan Dokumen Pemenang Pilkada ke DPRD Teluk Bintuni

Politik

Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jambi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan

Politik

Aktivis Lingkungan Soroti Pemasangan Spanduk Caleg Di Pohon-Pohon

Politik

Amsori Kades Pandan Makmur-Geragai Siap Maju DPRD Dapil 3 Tanjabtim

Peristiwa

Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK
error: Content is protected !!