JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Martin Lukas Simanjuntak, salah seorang Advokat pada tulisannya di Group Whatsapp jurnalishukum.com, Asalamualaikum wr.wb, sehubungan penetapan Rekan Kamaruddin Simanjuntak oleh Ditipid Cyber Crime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut Bumn dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.
Padahal apa yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw, dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa :
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.
Apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya ?
Atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karna hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan Kepada Rekan Kamaruddin Simanjuntak melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial.
Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain (PPHKI, PBHI, LBH IS), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Pada siang hari ini kita telah berkumpul dan telah melakukan meeting kordinasi dan telah membuat suatu kesepakatan antara lain sebagai berikut :
1. Surat kuasa untuk para advokat akan digabung di dalam satu surat kuasa Firma Hukum Victoria.
2. untuk nama-nama para advokat yang bergabung akan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk ditambahkan di dalam surat kuasa. Namun dengan ketentuan untuk yang akan di serahkan pada hari senin tgl 14 agustus 2023 adalah nama-nama advokat yang paling lambat hari minggu tanggal 13 agustus 2023 pukul 10.00 wib.
3. Setiap advokat yang tergabung dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri untuk memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap kamaruddin simanjuntak.
4. Seluruh Organisasi Advokat, organisasi bantuan hukum, organisasi masyarakat, dan kelompok atau firma lain dapat membuat surat dan melayangkan surat kepada Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan pembelaan hukum dan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak.
5. Hari ini pukul 20.00 wib kita akan serempak menaikan foto atau video atau dukungan kepada Kamaruddin Simanjuntak dengan Hashtag #SAVEKAMARUDDINSIMANJUNTAK #SAVEADVOKAT saya akan datang ke mabespolri untuk mendukung Kamaruddin simanjuntak!
6. Pemeriksaan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak akan dilakukan pada tanggal 14 agustus 2023. Dan kita akan berkumpul pada pukul 08.00 wib di alamat https://maps.app.goo.gl/aUqGVNJgF5o6aqXF6.
7. apabila ada organisasi atau mahasiswa atau individu yang ingin hadir dengan senang hati dapat bergabung bersama-sama untui memberikan support moril dan dukungan kepada Kamaruddin Simanjuntak.
8. Untuk Dresscode Advokat kita semua akan menggunakan Toga, dan untuk rekan-rekan organisasi dan atau mahasiswa dapat mengenakan seragam atau almamater masing dengan menggunakan pita hitam di lengan.
9. telah ditunjuk beberapa pic untuk mendukung gerakan dukungan kepada Kamaruddin Simanjuntak Antara lain (Inang Irma Hutabarat sebagai Ketua Tim Media Center, Gabe Maruli Sinaga sebagai Tim Campaign Kreatif, dan Bung Fredrik Pinankunary sebagai Tim Digital Kreatif dan konseptor).
10. Pada tanggal 14 Agustus 2023 kita akan turut mendundang berbagai media dan Sebelum Pemeriksaan kita akan mengadakan press release.
Apabila dalam catatan diatas masih ada yang kurang mohon agar dapat di tambahkan selain hal-hal yang sifatnya sudah kita ketahui bersama-sama untuk dilakukan tindak lanjutnya secara person to person.
Demikian yang bisa saya sampaikan, atas perhatian dan dukungan semua rekan-rekan saya ucapkan Terima kasih.
“Fiat Justicia Ruat Caelum” (Hendaklah Keadilan di Tegakan Walaupun Langit akan Runtuh).
“Non nobis solum nati sumus ortusque nostri partem patria vindicat, partem amici” (“Kita tidak lahir hanya untuk diri kita; negara dan teman-teman kita juga perlu kita perhatikan”).
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A