https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 3 April 2026 - 07:04 WIB

KUHAP Baru dan Ancaman Konstitusionalitas : Menguji Batas Kekuasaan dalam Proses Pidana

JURNALISHUKUM.COM Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dipersempit sekadar sebagai perkara formalitas hukum.

Perkara ini menyentuh inti dari komitmen negara terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 secara spesifik menyoroti Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua norma ini, jika ditelisik lebih jauh, menyimpan persoalan konstitusional yang tidak sederhana. Mulai dari kaburnya kepastian hukum, lemahnya perlindungan hak asasi manusia, hingga potensi meluasnya kekuasaan negara tanpa batas yang jelas.

Sorotan pertama tertuju pada Pasal 1 angka 22 KUHAP. Rumusannya tidak memberikan batasan yang tegas mengenai tindakan dalam proses hukum pidana.

Dalam perspektif konstitusi, ketidakjelasan seperti ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan problem serius yang berpotensi merusak kepastian hukum.

Padahal, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, dan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Ketika norma dirumuskan secara kabur, maka yang terjadi adalah terbukanya ruang tafsir yang terlalu luas. Aparat diberikan keleluasaan yang berlebihan, sementara batas antara tindakan yang sah dan penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin tipis.

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan ketegasannya. Ia tidak lagi menjadi pedoman yang pasti, melainkan berubah menjadi ruang interpretasi yang rawan disalahgunakan. Tidak berlebihan jika kemudian Pasal 1 angka 22 dipandang sebagai bentuk “cek kosong” bagi aparat penegak hukum.

Persoalan berikutnya muncul dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP. Norma ini berpotensi mengikis prinsip due process of law, yaitu prinsip dasar yang mengharuskan setiap tindakan negara terhadap warga negara dilakukan melalui prosedur yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Nah..!! Rumah dan Motor Warga Batanghari Ditimpa Mobil Angkutan Batubara

Jika tidak dibatasi secara ketat, ketentuan ini dapat menempatkan tersangka dan terdakwa dalam posisi yang lemah. Standar prosedural yang seharusnya menjadi jaminan perlindungan justru berpotensi menjadi longgar. Pada saat yang sama, kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum menjadi semakin terbatas.

Padahal, konstitusi telah memberikan perlindungan yang jelas. Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi, Pasal 28I ayat (1) menegaskan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan Pasal 27 ayat (1) memastikan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Ketika norma hukum acara pidana justru membuka peluang untuk mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan prosedural, tetapi juga legitimasi sistem hukum itu sendiri.

Selain itu, kedua pasal yang diuji juga menunjukkan belum kuatnya penerapan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan.

Dalam negara hukum modern, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang sah, kebutuhan yang nyata, serta dilakukan secara seimbang.

Namun dalam konstruksi norma yang ada, keseimbangan tersebut belum terlihat. Yang muncul justru kecenderungan memperluas kewenangan negara tanpa diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap individu. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang nyata antara kekuasaan aparat dan hak konstitusional warga negara.

Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Norma yang tidak jelas dan prosedur yang longgar berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan secara sistemik.

Dalam konteks ini, kerugian konstitusional tidak harus menunggu terjadi secara nyata. Potensi pelanggaran yang terbuka saja sudah cukup menjadi dasar untuk menguji konstitusionalitas suatu norma.

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa perlindungan konstitusi tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga terhadap kemungkinan pelanggaran yang dapat timbul dari norma yang bermasalah.

BACA JUGA  Tagihan Listrik Membengkak, Warga Jambi Pertanyakan Kejelasan PLN

Pada akhirnya, perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan mendasar, apakah KUHAP masih berfungsi sebagai instrumen perlindungan, atau mulai bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan?

Secara filosofis, KUHAP dirancang sebagai lex protectiva, hukum yang melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.

Namun jika norma-normanya menjadi kabur, membuka banyak tafsir, dan minim pengawasan, maka tidak menutup kemungkinan KUHAP justru berubah menjadi lex repressiva.

Pengujian undang-undang ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan KUHAP pada jalur konstitusinya. Hukum acara pidana seharusnya menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berada dalam batas yang wajar dan terkontrol.

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh memberi ruang bagi norma yang berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memegang peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan dalam KUHAP tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika batas-batas itu tidak dijaga, maka yang terancam bukan hanya hak individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Oleh : Bayu Anugerah SH,MH

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan di Desa Pulau Muara Tembesi Diduga Tidak Ada Izin

Cerita Rakyat

Program Manfaat BKBK Gubernur Jambi Diduga Tidak Transparan dan di Nilai Gagal

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat

Cerita Rakyat

Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Cerita Rakyat

Tim Fasilitator Universitas Teuku Umar Lakukan Visitasi Ke Desa Purwodadi

Cerita Rakyat

Federasi Serikat Buruh Jurnalis Jambi Unjuk Rasa di Depan SMKN1 Kota

Cerita Rakyat

Nah..!! Mayat Lansia Di Batang Hari Di Temukan Dalam Keadaan Besimbah Darah
error: Content is protected !!