https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 10 Februari 2025 - 20:07 WIB

Dit Reskrimum Polda Jambi Amankan Wanita Lakukan Penipuan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dit Reskrimum Polda Jambi amankan seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Dikatakannya korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi.

“ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol. Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

” Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.” Jelas Dir Reskrimum Polda Jambi

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

” Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.” Tutupnya. (Tiko)

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029

TNI - Polri

HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

TNI - Polri

Gunakan Cairan X-FIRE, Polda Jambi Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

TNI - Polri

Nah..!!!Polda Jambi Alihkan Arus Mudik Jalur Lintas Timur ke Jalur Barat dan Tengah

TNI - Polri

Kapolda Jambi Laksana Silaturahmi Organisasi Mahasiswa

TNI - Polri

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda, Bagian dari Dinamika Organisasi

TNI - Polri

Polda Jambi Selenggara Kegiatan Asosiasi Puskeu TA 2025
error: Content is protected !!