https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 10 Februari 2025 - 20:07 WIB

Dit Reskrimum Polda Jambi Amankan Wanita Lakukan Penipuan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dit Reskrimum Polda Jambi amankan seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Dikatakannya korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi.

“ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol. Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

” Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.” Jelas Dir Reskrimum Polda Jambi

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

” Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.” Tutupnya. (Tiko)

BACA JUGA  Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Buka Lat Pra Ops Mantap Siginjai Tahun 2024

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

HUT Lantas Ke 68, Polres Bungo Akan Gelar Turnamen E-Sports

TNI - Polri

Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Hadiri Peringatan Hari Jadi Bhayangkara Ke-79 Tahun

TNI - Polri

Hari Ini Polda Jambi Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke 79

TNI - Polri

Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba dan TPPU hasil peredarannya

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi

TNI - Polri

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD Bersama Insan Pers

TNI - Polri

Kapolda Jambi Ikut Laksanakan Pelepasan Distribusi Logistik Kotak Suara di Kantor KPU Bungo

Peristiwa

Aktivis : Ada BPK RI Perwakilan Jambi di Batanghari
error: Content is protected !!