JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah yang diselenggarakan di Balai Pertemuan.
Dalam sambutanya H. Hairan menyampaikan bahwa diperlukan rapat koordinasi dengan tujuan agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama daerah tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
”Dalam setiap rencana kerjasama yang akan disusun antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan daerah lain ataupun institusi maupun organisasi tertentu kita dapat berpegang pada salah satu ketentuan umum yang tercantum pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” ungkap Wabup.
Dikatakannya, melalui kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antar Perintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan beberapa daerah maupun lembaga lainnya.
“Hairan meminta OPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah mulai menyusun pemetaan kerjasama untuk mendukung pencapaian program.
“Kepada kepala OPD untuk bisa terus berinovasi membangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan memanfaatkan segala peluang yang ada termasuk memanfaatkan peluang kerja sama daerah maupun asosiasi-asosiasi yang telah maupun akan diikuti,” pintanya.”
Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Muh Taufiq Mansur, S.STP dalam sambutannya sampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan berbagai kerja sama daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri.
”Kerja sama yang di lakukan di daerah termasuk kerjasama yang dilakukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan kerjasama guna efektivitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin,” ucapnya.
Taufik menambahkan, Kerjasama dalam dan luar Negeri ini salah satunya sebagai upaya meminimalisir sengketa-sengketa perbatasan daerah ataupun wilayah dan sebagainya.
Sebelumnya, Kabag Kerjasama Setda Tanjab Barat, Fauziah dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya kegiatan ini guna menambah pengetahuan dan wawasan serta memotivasi peserta agar dapat bekerjasama baik di lingkup dalam negeri maupun luar negeri.
“Dengan adanya rapat koordinasi kerjasama daerah ini supaya kita bisa mengimplementasikan tata cara kerja sama sesuai undang-undang yang berlaku dan untuk percepatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat melalui implementasi kerja sama ini,” katanya.
Diketahui, rakor turut dihadiri Ketua Tim Koordinasi Kerjasama daerah Sekda Merangin, Bungo, Tebo, dan Tanjab Barat. Rakor akan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 7-8 Maret 2023 di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat.
Peserta rakor berjumlah 150 orang terdiri dari Kepala OPD, mitra kerjasama (Kemenkumham, Perbankan, Perusahaan dan Ketua Tim KKSD se Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan Indragiri Hulu. (Mubarak)