Sekitar Rp24 Juta Aset Desa Buton Diduga Di Jual, Pemda dan Pemprov Masih Bungkam

- Penulis Berita

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, MOROWALI – Dugaan penjualan aset milik Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, senilai total Rp24 juta kini menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah resmi diadukan ke Polres Morowali, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Desa Buton, Baharudin Amir, yang menjabat pada periode 2017–2021.

Pemerintah Desa Buton di bawah kepemimpinan Muhamad Yakub H. Lamasiri sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Morowali pada 2 November 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penjualan tanah seluas 715 meter persegi yang tercatat sebagai aset milik desa berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 596/107/BTN/2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, terdapat dua transaksi yang dipersoalkan. Pertama, pada 2020, lahan tersebut diduga dijual kepada warga bernama Hamidun senilai Rp6 juta. Kedua, pada 7 Juli 2025, lahan seluas 300 meter persegi diduga dialihkan kepada warga bernama Lasara dengan nilai transaksi Rp18 juta.

Kepala Desa Buton, Muhamad Yakub H. Lamasiri, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan pihak pemerintah desa telah mengantongi dokumen dan bukti transaksi sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.

Sebelum menempuh jalur hukum, Pemerintah Desa Buton juga telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Klarifikasi pada 13 Oktober 2026 dengan menghadirkan mantan kepala desa, Ketua BPD, dan perangkat desa.

Menurut keterangan Yakub, dalam musyawarah tersebut Baharudin Amir mengakui bahwa surat yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah milik desa. Hasil Musdes kemudian meminta agar surat pengalihan yang dinilai tidak sah ditarik kembali.

PEMDA DAN PEMPROV DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

BACA JUGA  Bunda Paud Batanghari Jadi Narasumber di DIRJEN GTK Kemendikbudristek

Belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi perhatian tersendiri.

Pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menelusuri administrasi, status kepemilikan, serta proses pengalihan aset desa tersebut.

Publik juga mempertanyakan bagaimana aset yang tercatat sebagai kekayaan desa dapat diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemindahtanganan aset desa wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA LAKUKAN PENELUSURAN

Polres Morowali diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dokumen kepemilikan, bukti transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana hasil penjualan apabila transaksi tersebut terbukti terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Kepala Desa Baharudin Amir terkait tuduhan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Morowali serta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan status kekayaan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor : Adi

Berita Terkait

Pengelolaan BUMG Berbasis Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong
Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba
Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional
PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan
Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:20

Pengelolaan BUMG Berbasis Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Berita Terbaru