https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

Dirresnarkoba Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkotika di Wilayah Kota

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 3 (tiga) orang berinisial (MA), (IW), DAN (AY) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional.

Kronologis penangkapan 3 orang tersebut dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol. Ernesto Seiser dalam konferensi pers nya pada Selasa, (11/02/2025) bertempat di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.

Kronologi penangkapan berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dijemput di Tembilahan Provinsi Riau untuk dilakukan penyelidikan.

“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang ditemukan jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tepatnya di Johor baru.” Ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Dari penggeledehan tersebut didapatkan dilanjutkan pengembangan kasus dan didapatkan 2 kg sabu, dikatakannya bahwa tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya.

” Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.

Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA  Polda Jambi dan Insan Pers Laksanakan Buka Puasa Bersama

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi. (Tiko)

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirpolair, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Organisasi

Hukrim

Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Tim Gabungan Amankan Tiga Orang

TNI - Polri

Jelang PSU, Polres Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Deklarasi Pilkada Damai

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Tahan Seorang Residivis Kasus Pencurian

TNI - Polri

Kini, Kapolres Batang Hari Dipimpin Oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi

TNI - Polri

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

TNI - Polri

Wakapolda Jambi Pantau Penanganan Karhutla, Patroli Udara Temukan Titik Api di Labuhan Pering dan TNB Sembilang
error: Content is protected !!