https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:14 WIB

Nah..!!! Ayah Kandung di Batanghari Cabuli Anak Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sungguh bejat dan tidak bermoral, mungkin kata – kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua beranisial ‘ MS’ warga kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari. Bagaimana tidak, orang tua yang seharusnya menjaga dan mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.

IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di kofirmasi diruang kerjanya membenarkan, bahwa sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

“Ya, pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Dia juga mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

“Dan korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menegah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini ke Polres Batanghari,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini korban sedang di dampingi dan korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga, dan saat ini pelaku di jerat dengan undang – undangan perlindungan anak, dan akan di penjara 9 tahun penjara.

Sementara Pelaku MS mengatakan, jika perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk dan waktu itu ketika dia menanyakan istrinya kepada anaknya, anaknya menjawab pada waktu itu, bahwa ibu nya lagi ke pasar.

“Dengan mendengar hal itu, saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan mengajak untuk berhubungan badan,” cerita pelaku saat melakukan pencabulan.

Sementara itu, korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi bejat tersebut dan pelaku juga mengaku sudah memberikan Handphone untuk korban.

BACA JUGA  Kejari Batanghari Gelar Press Release Soal Pengembalian Kerugian Uang Negera

“Sekali saya cabuli pak, kemudian dia meminta belikan HP dan saya belikan pak,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Kecolongan Awasi Obat?

Peristiwa

Lagi, Puluhan Anggota BPD di Batanghari Kembali Bimtek Ke Bandung dan Kembali Menjadi Sorotan

Peristiwa

Belasan Pekerja Lokal Tersangka Bentrok Maut, 6 TKA China Masih Diperiksa

Peristiwa

Bayi Yang Ditemukan Warga, Kini Di Rawat Di RSUD Hamba Muara Bulian

Peristiwa

Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Peristiwa

Lagi…!!!Warga Muara Tembesi Temukan Jenazah Perempuan Mengapung di Kolam

Peristiwa

KPK RI di Minta Usut Dugaan Anggaran Rumah Dinas Ketua DPRD Tanjabtim
error: Content is protected !!