https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:07 WIB

Praktek pengoplosan gas LPG berhasil di ungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Polda Jambi mengungkap kasus (Ilegal Commerce) gudang tempat penyimpanan Gas LPG Subsidi 3 KG untuk disalin/dipindahkan ke tabung Gas LPG 12 kg (Non Subsidi) yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Selain barang bukti ratusan tabung gas, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap terduga pelaku RR alias Roma warga RT. 05 Lrg. Kayo Hitam Kelurahan Muaro Bulian Kecamatan Muaro Bulian. Yang tinggal di Pasar Baru Lrg. Sma 6 RT 12 Kel. Pasar Baru Kec. Muaro Bulian.

Dalam pres reales yang digelar pada 1 Mei 2025 Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas,.SH., SIK., M. Si. Menyampaikan Modus operandi yang dilakukan tersangka.

“Tersangka RR Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,” ungkap.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Setelah adanya informasi berkaitan dengan perbuatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi) didaerah Sridadi Kabupaten Batanghari.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan Gudang yang beralamat di Rt. 09 Rw 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari.

“Didapati pelaku atas nama RR alias ROMA sedang melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi),” jelasnya.

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. (Tiko)

Editor: Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Aktivis : Ada BPK RI Perwakilan Jambi di Batanghari

Peristiwa

Nah.!!!Warga Desa Serasa Pemayung Batanghari Stop Aktivitas PT. NGK

Jurnalis Hukum

Nah..!!!Polres Batanghari Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan

TNI - Polri

Polres Batanghari Panggil Pihak Federasi Hukatan dan Disnakertran

TNI - Polri

Tahanan Kabur Dari LPKA di Tangkap Polres Batanghari

TNI - Polri

Wakapolda Jambi Pimpin Kegiatan Tanam Bibit Jagung Gunakan Alat Modern

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Tahan Seorang Residivis Kasus Pencurian

TNI - Polri

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI
error: Content is protected !!