https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:07 WIB

Praktek pengoplosan gas LPG berhasil di ungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Polda Jambi mengungkap kasus (Ilegal Commerce) gudang tempat penyimpanan Gas LPG Subsidi 3 KG untuk disalin/dipindahkan ke tabung Gas LPG 12 kg (Non Subsidi) yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Selain barang bukti ratusan tabung gas, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap terduga pelaku RR alias Roma warga RT. 05 Lrg. Kayo Hitam Kelurahan Muaro Bulian Kecamatan Muaro Bulian. Yang tinggal di Pasar Baru Lrg. Sma 6 RT 12 Kel. Pasar Baru Kec. Muaro Bulian.

Dalam pres reales yang digelar pada 1 Mei 2025 Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas,.SH., SIK., M. Si. Menyampaikan Modus operandi yang dilakukan tersangka.

“Tersangka RR Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,” ungkap.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Setelah adanya informasi berkaitan dengan perbuatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi) didaerah Sridadi Kabupaten Batanghari.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan Gudang yang beralamat di Rt. 09 Rw 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari.

“Didapati pelaku atas nama RR alias ROMA sedang melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi),” jelasnya.

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. (Tiko)

Editor: Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Mengejutkan, Personel Polres Bungo Datangi Kodim 0416/Bute

TNI - Polri

Ditbinmas Polda Jambi Bagi-Bagi Takjil ke Sekitar Masyarakat Kota

TNI - Polri

Polda Jambi Buka Taklimat Awal Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I TA 2025

TNI - Polri

Jelang PSU, Polres Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Deklarasi Pilkada Damai

TNI - Polri

Polri Berduka Atas Gugurnya Tiga Personil Yang Sedang Jalani Tugas di Lampung

TNI - Polri

Kapolda Jambi Ikut Laksanakan Pelepasan Distribusi Logistik Kotak Suara di Kantor KPU Bungo

TNI - Polri

Jajaran Polda Jambi Sambut dan Serah Terima Kapolda Jambi

TNI - Polri

Polda Papua Barat Gelar Operasional Semester I Tahun 2025 Guna Tingkatkan Kinerja Satuan dan Ciptakan Kamtibmas
error: Content is protected !!