JURNALISHUKUM.COM – Sebentar lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki pengumuman daftar calon tetap (DCT) dan dilanjutkan masa kampanye.
Hingga pelaksanaan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024, para peserta pemilu diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri mereka kepada publik.
Perlu diketahui profesi anggota legislatif dinilai terhormat oleh banyak kalangan, termasuk masyarakat. Anggota legislatif memiliki otoritas yang signifikan dalam menentukan roda pembangunan dikabupaten masing -masing
Jika melihat peran dan kedudukannya, maka tidak sembarangan politikus yang layak duduk di posisi itu. Tentu, harus ada kriteria tepat yang diberlakukan oleh negara dan partai politik dalam meloloskan seseorang menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Kriteria yang dimaksud caleg harus memiliki kapasitas, wawasan luas dan kemampuan kepemimpinan yang mumpuni. Selain itu, memiliki moralitas atau akhlaqul karimah yang merupakan pondasi dalam mengemban amanat dari masyarakat.
Caleg juga harus punya kemampuan finansial. Kebutuhan biaya menjadi konsekuensi logis bagi calon anggota legislatif. Biaya yang dimaksud bukan untuk menyuap masyarakat, namun untuk akomodasi kegiatan kampanye dan sosialisasi.
Terakhir, popularitas. Masyarakat jangan sampai membeli kucing di dalam karung. Untuk itu, masyarakat harus bisa memahami calon wakilnya yang hendak dipilih.
Keempat kriteria tersebut harus melekat pada caleg dan dipahami juga oleh masyarakatnya agar pemilu menghasilkan produk yang berkualitas.
Kenali Rekam Jejak caleg akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan kembali wakil rakyat yang dipercayainya. Supaya tidak salah pilih, masyarakat diminta untuk mencermati seluruh calon pemimpin selama masa sosialisasi dan kampanye.
Rekam jejak calon anggota legislatif akan menjadi bahan bagi pemilih untuk menentukan kepada siapa mandat hendak diberikan. Proses selektif dari pemilih ini semestinya juga dilakukan partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatifnya.
Di tengah banyaknya calon, pemilih harus benar-benar selektif, baik terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon anggota legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.
Hal itu penting, supaya proses demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mampu menjadi pemilih yang baik.
pemilih melakukan penyaringan dari sisi caleg petahanan atau calon baru. Misalnya, pemilih merasa selama ini caleg petahanan tidak memberikan perhatian kepada wilayahnya, mungkin saatnya mencari sosok yang baru.
Selain itu, pemilih perlu juga mengenali caleg yang sesuai aspirasi politik pribadi. Di tengah banyaknya calon, tidak mudah untuk mengenali satu per satu caleg. Untuk mempermudah pencermatan, pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi.
Setelah mengetahui aspirasi politik pribadi, pemilih dapat mencermati program dan gagasan yang ditawarkan oleh caleg. Langkah tersebut harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak calon. Jangan sampai, program yang ditawarkan hanya berupa janji tanpa adanya realisasi.
Tidak hanya itu, pemilih juga harus cermat terhadap kasus hukum yang mungkin saja menjadi rekam jejak caleg. Pastikan caleg yang akan dipilih adalah caleg yang memilik rekam jejak yang baik, peduli terhadap isu lingkungan hidup, tidak pernah terjerat kasus korupsi atau terkait kasus hukum lainnya.
Selain itu, pilih caleg yang tidak pernah terlibat tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan tidak melakukan praktik politik uang dalam mengkampanyekan dirinya. Dengan begitu, pemilih punya banyak pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
Mencari rekam jejak caleg di era digital seperti saat ini tidak sulit. Pemilih bisa dengan mudah mencari tahu riwayat hidup calon wakil rakyat melalui media daring atau mencermati
Memudahkan pemilih mengakses informasi tentang peserta pemilu, maka para caleg harus menyediakan informasi yang lengkap dan mudah. (Zahari)