https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARATĀ  –berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246 / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH mengatakan, para pelaku sudah kami amankan dan ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni terkait kasus pengeroyokan aktivis lingkungan dengan inisial SA.

Lanjutnya, tahapan-tahapan sudah kami lakukan mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku.

Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk modusya Ia mengatakan, bahwa pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap Korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.

Kronologis kejadian Pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 Wit, korban bersama teman-temannya datang untuk ke Cafe Cenderawasih dan sekitar Pukul 00.30 Wit Korban SA beranjak untuk meninggalkan Cafe tersebut.

Bahkan, korban SA berjalan ke arah belakangan Cafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban SA dengan mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya. Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.

Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Amiruddin)

BACA JUGA  Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita PolisiĀ 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Hukrim

Kejari Serang Hentikan Perkara Penusukan Pencurian Seekor Kambing

Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Penumpang Travel, Diduga Pengedar Narkoba

Hukrim

Begini Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi

Hukrim

Residivis kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim polres teluk Bintuni
error: Content is protected !!