https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin. Bertempat di wilkum Polres Teluk Bintuni, Rabu (28-08-2024) siang.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.

“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras”. Imbuhnya

Sambung Kapolres, untuk miras Ilegal tanpa ijin kami langsung menyita miras tersebut dan membuat STP (surat tanda terima) sebagai bukti penyitaan. Sedangkan untuk miras yang memiliki ijin resmi, kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.

Dilokasi yang berbeda Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim opsnal berhasil mengamankan miras Ilegal berbagai merk.

Adapun miras Ilegal yang di sita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur hijau sebanyak 5 botol, Anggur merah sebanyak 3 botol, bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan bir bintang botol sebanyak 12 botol.

Selalu Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amiruddin)

BACA JUGA  Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Hukrim

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E
error: Content is protected !!