https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin. Bertempat di wilkum Polres Teluk Bintuni, Rabu (28-08-2024) siang.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.

“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras”. Imbuhnya

Sambung Kapolres, untuk miras Ilegal tanpa ijin kami langsung menyita miras tersebut dan membuat STP (surat tanda terima) sebagai bukti penyitaan. Sedangkan untuk miras yang memiliki ijin resmi, kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.

Dilokasi yang berbeda Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim opsnal berhasil mengamankan miras Ilegal berbagai merk.

Adapun miras Ilegal yang di sita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur hijau sebanyak 5 botol, Anggur merah sebanyak 3 botol, bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan bir bintang botol sebanyak 12 botol.

Selalu Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amiruddin)

BACA JUGA  Tangki Raksasa PT KTA Bocor, Gegerkan Warga Paal Merah, Minyak Mengalir Sampai Pemukiman Warga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Hukrim

Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar

Hukrim

Residivis kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim polres teluk Bintuni
error: Content is protected !!