https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari

Selasa, 2 April 2024 - 05:59 WIB

Bupati Batanghari Tegaskan Untuk PPPK Batanghari, Begini Katanya,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berupaya untuk mengurangi tenaga honorer yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Seperti yang diungkapkan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, secara bertahap semua tenaga honorer saat ini akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

” Melalui dengan rekrutmen PPPK, kita berupaya untuk mengangkat tenaga honorer,” sebut Fadhil Arief.

Fadhil Arief juga meningatkan, bagi PPPK di Kabupaten Batanghari berkerjalah dengan tulis, jangan pula minta pindah.

Kata Fadhil Arief, dengan adanya PPPK dari guru dan tenaga kesehatan, guna memerataan. Jika yang lulus PPPK langsung, maka akan terjadi lagi kekenyangan.

” Kadang saya juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus. Tapi baru lulus, lah mau minta pindah lagi. Setiap ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, kok minta pindah,” sebut Fadhil Arief saat acara Musrenbang RKPD Tahun 2025 yang berlangsung di ruang kaca Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari.

Sementara mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, termasuk di lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sejauh ini, prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, apakah Pegawai PPPK bisa mutasi dan bagaimana aturannya? Dikutip laman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.

Oleh karena itu, terkait pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya adalah tidak bisa. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung.

Dengan kata lain, syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Batanghari Bahas Tentang Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati TA. 2023

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN.

Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Bupati Fadhil Arief juga minta semua PPPK yang ada di Kabupaten Batanghari berkerjalah.

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN.

Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Bupati Fadhil Arief juga minta semua PPPK yang ada di Kabupaten Batanghari berkerjalah.(Her/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Wabup Batanghari Sosialisasikan Rintisan Penerbitan ISPO

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Festival Tapa Malenggang

Batang Hari

Sekda Batanghari Harap Perubahan Pendidikan di Batanghari Kian Baik

Batang Hari

Gelar Seni Daerah, Batanghari Berhasil Memukau Dubes Negara Sahabat

Batang Hari

Wakil Bupati Batanghari Hadiri Wisuda Sarjana Universitas GK Muarabulian Tahun 2024

Batang Hari

Anggota DPRD Batanghari : Lembaga Pendidikan Tidak Penuhi Kewajiban Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Batang Hari

Sapuan Ansori DPRD Provinsi Jambi Tegas Tanggapi Permesalahan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Mersam

Batang Hari

Bupati Batang Hari Hadiri Peringatan Hari Puncak Anak Nasional Ke-39
error: Content is protected !!