https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Batang Hari

Selasa, 2 April 2024 - 05:59 WIB

Bupati Batanghari Tegaskan Untuk PPPK Batanghari, Begini Katanya,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berupaya untuk mengurangi tenaga honorer yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Seperti yang diungkapkan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, secara bertahap semua tenaga honorer saat ini akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

” Melalui dengan rekrutmen PPPK, kita berupaya untuk mengangkat tenaga honorer,” sebut Fadhil Arief.

Fadhil Arief juga meningatkan, bagi PPPK di Kabupaten Batanghari berkerjalah dengan tulis, jangan pula minta pindah.

Kata Fadhil Arief, dengan adanya PPPK dari guru dan tenaga kesehatan, guna memerataan. Jika yang lulus PPPK langsung, maka akan terjadi lagi kekenyangan.

” Kadang saya juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus. Tapi baru lulus, lah mau minta pindah lagi. Setiap ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, kok minta pindah,” sebut Fadhil Arief saat acara Musrenbang RKPD Tahun 2025 yang berlangsung di ruang kaca Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari.

Sementara mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, termasuk di lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sejauh ini, prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, apakah Pegawai PPPK bisa mutasi dan bagaimana aturannya? Dikutip laman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.

Oleh karena itu, terkait pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya adalah tidak bisa. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung.

Dengan kata lain, syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan.

BACA JUGA  Disdukcapil Batanghari Adakan Kegiatan Pelayanan Keliling Dalam Pembuatan Dokumen

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN.

Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Bupati Fadhil Arief juga minta semua PPPK yang ada di Kabupaten Batanghari berkerjalah.

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN.

Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Bupati Fadhil Arief juga minta semua PPPK yang ada di Kabupaten Batanghari berkerjalah.(Her/Adv)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik Dan Angkat 10 Orang Pejabat Struktural Eselon III Dan IV

Batang Hari

Bupati Batanghari Silaturrahmi Bersama Rekan Insan Wartawan

Batang Hari

Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Buka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

Batang Hari

Batang Hari Smart City Fadhil terima Penghargaan Smart city dari Menteri Kominfo

Batang Hari

Bupati Batanghari Terima Penghargaan Rekor MURI Atas Festival Literasi

Batang Hari

Pemkab Batanghari Laksanakan Upacara Lahirnya Pancasila

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Pelatihan Sispamkota Polres Dalam Rangka Amankan Pemilu 2024

Batang Hari

LP Klas IIb Muarabulian Lakukan Proses Budidaya Bibit Sawit Di Bantu Warga Binaan
error: Content is protected !!