JURNALISHUKUM.COM, SULTENG – Sikap dan integritas Kepala Desa Bete-Bete, Ridwan, S.Sos., menjadi sorotan setelah seorang perempuan bernama Tika mengungkapkan kronologi pertemuan yang menurut pengakuannya berlangsung di Hotel Anunta Baru, Bungku, pada September 2026.
Tika mempersoalkan dugaan permintaan video seksual, pertemuan pribadi di hotel, serta pembayaran yang disebutnya tidak diselesaikan sesuai janji.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka. Seorang kepala desa merupakan pejabat publik yang mengemban amanah masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut perilaku, integritas, dan tanggung jawabnya patut mendapat perhatian apabila disertai keterangan dan bukti yang dapat diperiksa.
Dalam kronologi yang disampaikan, Tika mengaku pertama kali kembali berkomunikasi dengan Ridwan pada 20 September 2026. Komunikasi itu kemudian berlanjut melalui panggilan video. Menurut Tika, Ridwan mengajaknya pergi ke Bungku dan menginap pada 21 September 2026.
Tika juga mengaku bahwa dalam komunikasi tersebut Ridwan meminta dirinya mengirimkan video seksual sebelum keberangkatan. Ia menyatakan menolak permintaan itu meskipun ajakan untuk bertemu tetap berlanjut.
Tika menuturkan, pada pagi hari berikutnya, Ridwan kembali menghubunginya dan meminta agar mereka menggunakan kendaraan berbeda.
Alasannya, menurut penuturan Tika, Ridwan sedang bepergian bersama warga dan khawatir menimbulkan kecurigaan jika mereka berada dalam mobil yang sama.
Karena mengaku tidak memiliki cukup uang untuk perjalanan, Tika mengatakan Ridwan meminta nomor rekening SeaBank miliknya dan mentransfer Rp500.000.
Menurut Tika, dana tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan menuju Bungku, sementara biaya kendaraan disebut akan dibayarkan setelah ia tiba.
Setibanya di Hotel Anunta Baru, Tika mengaku diminta menyuruh pengemudi Maxim pergi terlebih dahulu sebelum Ridwan datang. Ia kemudian mengaku bertemu Ridwan di kamar nomor 103 dan menyatakan keduanya melakukan aktivitas seksual.
Seluruh keterangan mengenai komunikasi, permintaan video seksual, dan pertemuan di hotel tersebut masih merupakan pengakuan Tika yang perlu diverifikasi. Namun, substansi pengakuan itu cukup serius untuk ditanggapi secara terbuka oleh pihak yang disebutkan.
Persoalan lain yang disoroti Tika adalah pembayaran setelah pertemuan tersebut. Ia mengaku Ridwan meninggalkan hotel setelah sekitar 15 menit, dengan alasan harus kembali ke Bahomohoni karena urusan keluarga.
Tika menyatakan bahwa Ridwan hanya memberikan Rp200.000 pada saat itu. Ketika ia mempersoalkan jumlah tersebut karena tidak cukup untuk membayar pengemudi Maxim, menurut pengakuannya, Ridwan meminta dirinya mengambil Rp400.000 terlebih dahulu dan menjanjikan tambahan pembayaran kemudian.
Tika mengaku akhirnya meninggalkan hotel dan kembali ke Bahodopi dalam keadaan kecewa. Ia juga menyatakan bahwa hingga kronologi tersebut disampaikan, Ridwan belum kembali menghubunginya untuk membicarakan pertemuan maupun menyelesaikan persoalan pembayaran yang dipersoalkan.
Jika kronologi tersebut benar, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Masyarakat berhak mempertanyakan duduk perkara ketika muncul pengakuan serius yang menyangkut seorang pejabat publik. Namun, penilaian akhir harus didasarkan pada bukti, verifikasi, dan keterangan dari semua pihak.
Ridwan perlu memberikan klarifikasi yang jelas mengenai komunikasi dengan Tika, tujuan pertemuan di Bungku, serta persoalan pembayaran yang disebutkan dalam kronologi tersebut.
Diamnya salah satu pihak tidak dapat dijadikan bukti bahwa tuduhan benar, tetapi keterbukaan tetap penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait dapat melaporkannya kepada aparat berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, Ridwan juga harus diberi kesempatan menyampaikan bantahan atau penjelasan beserta bukti yang relevan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Ridwan belum tersedia dalam bahan yang diterima. Hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan tetap terbuka. (Adi)










