https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Jumat, 19 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Pencuriaan Ketika Aksi Unjuk Rasa di DPR

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPR pada tanggal 29 Agustus 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jum’at, (19/09/2025) tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

” Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi

Dijelaskan olehnya bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” Ungkap Mulia Prianto

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

TNI - Polri

Kapolda Jambi Buka Giat Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri

TNI - Polri

Nah..!!! Kapolda Jambi di Mutasi Dalam Rotasi Jabatan Yang di Lakukan Mabes Polri

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Nah…!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Hukrim

Nah..!!!Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Jual Beli Tanah RTH di Mersam Masih di Pertanyakan

Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Penumpang Travel, Diduga Pengedar Narkoba
error: Content is protected !!