Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba dan TPPU hasil peredarannya

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,5 kg dan 2.186 butir pil ekstasi.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan hampir 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ernesto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama mengamankan tersangka berinisial H, warga Kota Jambi yang ditangkap di Kelurahan Mayang Mangurai, Alam Barajo.

Dari H petugas menyita 4,7 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Ia diamankan setelah informasi dari masyarakat menyebut rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sementara itu, kasus kedua mengungkap jaringan yang lebih besar. Tiga tersangka, yakni AB, AT, dan FB, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 5,5 kilogram.

“Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut berasal dari Medan dan hendak diedarkan di wilayah Jambi. Ini adalah upaya terorganisir dan kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kombes Ernesto.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Berdasarkan estimasi Ditresnarkoba, barang bukti sabu senilai Rp7,2 miliar tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 27.741 orang.

Sementara nilai ekonomi pil ekstasi yang disita mencapai Rp546 juta. Jika seluruh pengguna direhabilitasi, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan dana hingga Rp134,6 miliar. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Berita Terkait

Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Stigma Pulau Pandan dari Kampung Narkoba Menjadi Kampung Hijau
Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Danau Sipin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti
Polres Nagan Raya Bersama BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum
Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026
Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:30

Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Stigma Pulau Pandan dari Kampung Narkoba Menjadi Kampung Hijau

Selasa, 3 November 2026 - 18:38

Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 17:11

Polres Nagan Raya Bersama BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan

Selasa, 3 November 2026 - 14:29

Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:28

Jajaran Polres, BNN dan Subdenpom XXIII/1-4 Morowali Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Penginapan 

Berita Terbaru