https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:05 WIB

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut diamankan di depan sebuah pom bensin di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang melaporkan adanya sekelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di sekitar pom bensin wilayah Jatake. Mereka diduga akan melakukan tawuran,” ujar Rabiin pada Minggu (9/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan pencarian hingga menemukan kelompok remaja yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit panjang yang dibawa oleh tiga remaja berinisial FS (14), MIC (14), dan A (14). Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Rabiin menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut masih berlangsung.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Selain itu, orang tua dan pihak sekolah mereka turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Mengingat usia mereka yang masih belasan tahun, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Kami juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk membahas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Sarman)

BACA JUGA  Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi
error: Content is protected !!