https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambang Minyak Ilegal

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). ” Ungkap Wadir Reskrimsus

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Tukas AKBP Taufik Nurmandia

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tiko)

BACA JUGA  Polda Jambi Gelar Apel Pesukan Dalam Rangka Konsolidasi OMP Siginjai 2024-2025

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Polres Teluk Bintuni laksanakan apel gelar pasukan jelang tahapan inti Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024

TNI - Polri

Kapolda Jambi Serah Terima Jabatan Penting Jajajan Polda

TNI - Polri

Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati di Tebo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

TNI - Polri

Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Penjambretan di Simpang Peut

TNI - Polri

Usai Lebaran Idul Fitri 1446 H, Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Personel

TNI - Polri

Polres Batanghari Panggil Pihak Federasi Hukatan dan Disnakertran

TNI - Polri

Kapolres Nagan Raya Silahturahmi Kelompok Tani Kecamatan Kuala Pesisir

TNI - Polri

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia
error: Content is protected !!