https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambang Minyak Ilegal

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). ” Ungkap Wadir Reskrimsus

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Tukas AKBP Taufik Nurmandia

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tiko)

BACA JUGA  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Pada Personel Bhabinkamtibmas

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Polresta Jambi Amankan Pelaku Pembawa Ratusan Gram Sabu

TNI - Polri

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki dan Sopir

TNI - Polri

Penanganan Dugaan Tipikor Hibah KPU di Bintuni Ditunda Sementara Waktu Menunggu Pilkada 2024

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

TNI - Polri

Polda Jambi Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan Saat Arus Balik Lebaran 2026

TNI - Polri

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

TNI - Polri

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

TNI - Polri

Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Rapat Pleno Perhitungan PSU Bungo
error: Content is protected !!