JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Salah seorang warga Desa Pulau Raman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan bahwa sejak dari awal pekerjaan jalan Pulau Raman menuju Desa Kaos bermasalah. Bahkan, alat matereal pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan terlihat semberawut, baik itu batu dan pasir dilokasi pekerjaan jalan tersebut.
“Ya, dari awal sudah banyak masalah dalam pekerjaan jalan itu,” kata Sumber kepada Jurnalis Hukum, Minggu.
Berdasarkan pemberitaan melalui media online Gerak12.com, dengan telah usainya pengerjaan jalan tersebut belum diserah terima dari pihak rekanan, namun jalan tersebut sudah mengalami keretakan parah di beberapa titik.
Pekerjaan pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV Surya Citra Persada itu dengan nilai kontrak Rp 11,2 Miliar lebih dengan tanggal kontrak 06 September 2022 dengan konsultan pengawas CV Studio 17 Konsultan, dengan nomor kontrak 620/34/Kost/PUPR- BM/2022.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Kamal Effendi ketika dikonfirmasi oleh media Gerak12.com mengatakan, akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Jalan itu belum serah terima. Kami minta pihak rekanan untuk memperbaiki. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak rekanan,” ucap Kamal di ruang kerjanya Jum’at (2/12).
Terkait hal tersebut Pelaksana kegiatan CV Surya Citra Persada, Sudarsono ketika dikonfirmasi hanya mengakui bahwa terdapat keretakan disejumlah titik badan jalan.
” Keretakan itu bukanlah faktor kesengajaan, harap maklum faktor alam. Terkadang habis ngecor ada mobil lalu lalang lewat disebelahnya, jadi kena getarannya. Apa lagi mobil muatan sawit. Hanya satu ruas itu lah. Nanti langsung kita benari”kata Sudarsono.
Diketahui proyek pekerjaan ruas jalan Desa Kaos- Desa Pulau Raman- Suak Putat ini, dengan jangka waktu pengerjaan 101 Hari Kalender dengan sumber dana Pinjaman daerah APBD Kabupaten Batanghari tahun 2022 ini.
Jurnalis Hukum : Prisal Herpani
Penanggung jawab : Heriyanto,S.H.,C.L.A