JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Alam Tumbuh Hijau (ATH) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kembali di pertanyakan. Pasalnya, RAT yang dilaksanakan di Sekretariat Koperasi ATH di RT04 desa setempat tidak sesuai dengan agenda dan aturan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, pihak Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Batang Hari melalui pihak Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM Batang Hari harus menelusuri pengurus dan Pertanggungjawaban serta fisik koperasi yang sudah berjalan lebih kurang selama 9 tahun.
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat di Desa Sengkati Baru yang enggan namanya disebut, berdasarkan aturan RAT Koperasi wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku (semester I). Waktu ideal pelaksanaan adalah awal tahun (Januari-Maret) untuk mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan merencanakan tahun berjalan.

“Saya sangat terkejut mendengar Koperasi ATH ini melaksanakan RAT dan berdasarkan undangan RAT yang memakai Blanko Koperasi ATL yang tertulis, bahwa agenda RAT yang akan dilaksanakan hanya terkait pelaksanaan RAT, Pengesahan Anggota Koperasi dan Agenda lain. Seharusnya, agenda yang perlu di RAT kan adalah Pertanggungjawaban pengurus, keuangan dan pengawas,” kata Sumber.
Dia juga mengatakan, bahwa selama ini diduga ada beberapa Koperasi di Desa Sengkati Baru ini tidak pernah melakukan RAT dan termasuk Koperasi ATH. Sebenarnya bagi Koperasi yang tidak pernah menyelenggarakan RAT dapat berhadapan dengan sanksi berat hingga pembubaran, karena RAT adalah kewajiban hukum yang bertujuan untuk melaporkan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan mengevaluasi kinerja koperasi.
“Ketiadaan RAT menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak sehat dan pengelolaannya bermasalah, serta dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan anggota dan pihak berwenang terhadap koperasi tersebut. Mengapa RAT itu penting? Kewajiban Hukum:Pelaksanaan RAT adalah kewajiban bagi setiap koperasi yang terdaftar, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Wujud Pertanggungjawaban RAT merupakan forum tertinggi bagi pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota atas kinerja mereka selama satu tahun buku. Indikator Kesehatan Koperasi,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, seharusnya pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Batang Hari dan instansi lainnya dapat menelusuri persoalan yang terjadi terhadap beberapa koperasi yang yang di SK kan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini. Apakah secara rutin menandakan bahwa koperasi dikelola dengan baik dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Sepertinya ada beberapa instansi Pemerintahan diduga main mata terhadap beberapa Koperasi yang saat ini berdiri dan menurut saya Koperasi ini tidak pernah mendapat teguran dan atau Sanksi dari instansi terkait,” paparnya.
Perlu diketahui, bahwa adaLima Izin HTR di Atas 3.142 Hektar di Batang Hari Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan skema HTR yang diterbitkan untuk lima koperasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Izin ini memberikan hak legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, terutama untuk menanam kayu akasia dan eukaliptus.
Kelima koperasi tersebut adalah, Koperasi Alam Tumbuh Hijau (ATH) Koperasi Alam Sumber Sejahtera (ASS), Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (HTL), Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK), Koperasi Rimbo Karimah Permai (RKP) dengan Luas total izin untuk kelima koperasi ini mencapai sekitar 3.142 hektar.
“Kami juga mendesak adanya investigasi mendalam dan transparansi dari semua pihak, terutama pemerintah dan Koperasi ATH dan termasuk juga Koperasi HTL, terkait dengan pengelolaan ribuan hektar HTR tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana skema perhutanan sosial yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru diduga kuat dikuasai oleh Ketua Koperasi yang dianggap ‘bayangan’ bagi anggotanya sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Kades Sengkati Baru, Agustiani ketika dihubungi Via Ponselnya membenarkan, bahwa dia mendapat undangan dari RAT yang dilaksanakan Koperasi ATH. Dia mengungkapkan, bahwa dalam RAT tersebut dirinya tidak mengikuti sampai selesai, karena ada pekerjaan lain dan hanya memberikan kata sambutan.
“Didalam kata sambutan saya hanya menyampaikan bahwa anggota Koperasi ini silahkan Diskusi dan silahkan tanya kepada Ketua Koperasi terkait kemasukan keuangan dan pertanggungjawabannya. Jika tidak ada jalan masuk keuangan dapat juga dijelaskan kepada seluruh anggota pengurus dan lain sebagainya,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan RAT tadi juga dihadiri oleh KPH Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi dan Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Batang Hari serta Ampal dan lainnya. Dimana di dalam pelaksanaan RAT tersebut terdapat dua koperasi lain dan dengan acara yang sama melaksanakan RAT.
“Tapi yang saya sampaikan berdasarkan undangan koperasi ATH bukan berdasarkan koperasi sebelah dan kenapa ini bisa tergabung di dalam pelasanaan RAT pada Sabtu 14 Februari 2026. Dan saya tidak menandatangani daftar hadir pada koperasi sebelah yang juga mengikuti RAT yang sama,” jelasnya.
Ketika ditanya, selain dari Koperasi yang melaksanakan RAT,? Apakah Koperasi HTL yang diketuai oleh saudara Tarmizi yang diduga sudah melaksanakan RAT tertutup dikediamannya mengundang Kepala Desa dalam RAT yang dilaksanakan. Dirinya mengakui, bahwa tidak tahu dengan RAT tersebut dan dirinya juga tidak mendapat undangan dari Koperasi HTL.
Hingga berita ini disiarkan, Ketua Koperasi ATH, Nazri belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan RAT yang dilaksanakan pada Tahun 2026 ini. Begitu juga dengan instansi pemerintahan yang juga belum dapat untuk dimintai keterangan terkait fungsi dan pengawasan pada Koperasi ATH yang melaksanakan RAT pada Sabtu (14/2). (Ist)











