JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap R (48), seorang pria yang diduga menyiram air keras ke istri dan anaknya, SS (31) dan KM (1), hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12). Pelaku ditangkap saat tengah berada di toko elektronik untuk menjual ponsel miliknya dan istrinya.
“Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut,” ujar Pasma kepada wartawan, Jumat (30/12).
Pelaku sempat kabur dengan menggunakan ojek online (ojol) usai menyiram istri dan anaknya. Saat kabur, R mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa.
Pasma mengatakan saat ini polisi masih memeriksa R secara intensif. Botol yang digunakan untuk menyiram air keras telah diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” ucapnya..
Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, R menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12) siang.
Setelah disiram air keras oleh R, kedua korban lari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan tetangga.
“Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangganya bahwa dirinya telah disiram oleh suami menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya,” ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Setelah itu, tetangga korban membawa SS dan KM ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong.
Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A