JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pembakaran tandan kosong (Tankos) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Ensen Lestari di desa Gagak kecamatan Darul Makmur tetap berlangsung seperti biasanya, tanpa menghiraukan keadaan lingkungan masyarakat, khususnya anak anak balita di desa setempat menghirup udara yang asap dari pembakaran tankos PT Ensen Lestari yang sudah ada komitmen bagai hasil dengan Aperatur Gampong desa Gagak setempat.
Keterangan dari kantor Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 1 Desember 2023 , Kabid pengawasan Samsul Kamal di ( DLH ) Kabupaten Nagan Raya disaat ditemui awak Media, akan menyurati perusahaan tidak boleh beraktivitas pembakaran tankos sawit walaupun sudah ada komitmen dengan Aperatur desa setempat.
Pihak perusahaan dengan Aperatur Gampong desa Gagak tetap melakukan aktivitas pembakaran jangkos sawit seperti biasanya.
Keterangan yang diterima dari masyarakat setempat pembakaran jangkos sawit tetap dilakukan ucap Kadus desa gagak permasalahan dimediakan sudah dikondisikan tidak ada permasalahan apapun ucapan Kadus ditengah tengah masyarakat setempat, awal media sudah dikondisikan.
Disaat awakmedia jurnalishukum menghubungi Kadus desa gagak melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada tanggapan apapun tentang pembakaran tankos sawit PT Ensen Lestari di Kabupaten Nagan Raya.
Diduga ada pihak pihak oknum oknum tertentu mendukung pembakaran tankos sawit yang sudah tidak memperhatikan kondisi pada anak anak balita yang penting menambah pendapatan ekonomi bagi oknum oknum tertentu.
Tidak ada memperdulikan azas manfaat bersama, Memohon kepada pihak terkait ataupun kepada pihak Penegak Hukum APH untuk menindak lanjuti permasalahan pencemaran udara akibat pembakaran jangkos sawit di desa Gagak yang selama ini beroperasi. (Zahari)