JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Ketua Pansus DPRK Nagan Raya menyoroti lambannya proses sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan perranian oleh Pemkab Nagan Raya. Padahal hal itu telah dimulai sejak 5 bulan yang lalu yaitu sejak Mei 2023.
Perlu kami ingatkan, jika Qanun LP2B tidak bisa disahkan tahun ini, maka Nagan Raya berpotensi dikenai sanksi dihentikannya dana DAK. Dan jika sanksi itu terjadi maka akan berdampak buruk bagi dunia pertanian Nagan Raya.
Hal itu dikatakan Zulkarnain, menyikapi sorotan PJ. Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas tentang Qanun LP2B yang masih dalam proses pembahasan pansus.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato penyampaian draf Qanun Nagan Raya tentang pajak dan retribusi daerah dan pemekaran Mukim di Kecamatan Darul Makmur pada 18 Oktober 2023 dalam rapat paripurna digedung DPRK Nagan Raya.
Perlu kami sampaikan bahwa perkembangan terakhir terkait draf Qanun LP2B Nagan Raya adalah tahapan sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan pertanian oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.
Laporan terakhir Kadistannak saat ini telah dilakukan persetujuan 50% dari jumlah pemilik lahan pertanian.
Mengingat waktunya sudah sangat terdesak, kami minta Pj. Bupati Nagan Raya agar mendesak Kadistannak agar segera menyelesaikan proses tersebut agar Qanun LP2B segera dapat kita sahkan. (Zahari)