https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Selasa, 2 Januari 2024 - 05:19 WIB

Mulai Hari Ini, Truk Batubara Tidak Boleh Lagi Melintas di Jalan Nasional

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Di mulai dari hari ini, Selasa (2/1) truk angkutan batubara tidak boleh lagi melintas di jalan nasional Provinsi Jambi, sebelum jalan khusus angkutan batubara selesai.

Keputusan komitmen bersama dengan terbitnya berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara.

Tidak ada lagi operasional angkutan batu bara sampai jalan khusus batubara selesai, kecuali jalur sungai.

Penegasan tersebut tercantum pada poin berita acara yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042, tertanggal 1 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni mengatakan, komitmen dan kesepakatan yang dibuat dinilai belum tepat dan sangat merugikan para sopir.

“Karena belum ada solusi yang tepat,dan justru sangat berdampak pada perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia juga mengatakan, kesepakatan Forkopimda Provinsi Jambi belum tepat, karena para sopir angkutan batubara hanya mengandalkan tenaga sebagai Sopir. Dan ini berdampak atas pemberhentian mobilitas angkutan batubara di Jambi.

“Ribuan sopir yang terancam jadi pengganguran, bagaimana nasib dan mobil angkutan batubara yang mesti harus dibayarkan mereka setiap bulannya,” ujarnya.

Lanjutnya, bukan hanya itu, banyak pedagang pnggir jalan berdampak dan kebijakan Gubenur Jambi, Al Hari, bisa inj saja menimbulkan polemik akibat keputusan tersebut.

Sarkoni menyebutkan, pemerintah juga harus tegas, kenapa tidak dari tahun kemarin di stop aktivitas angkutan batubara, kalau alasannya karena Jalan khusus batubara yang belum siap dan harus nenggunakan aliran sungai.

“Dan kami berharap kepada bapak Gubernur Jambi, Al Haris agar dapat mempertimbangkan keputusannya kembali, dengan melihat kondisi masyarakat dibawa,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat iibuan sopir yang tergabung di BPABB akan mendatangi kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta para petinggi di Pemerintahan Provinsi Jambi untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Terakhir Di Evakuasi Pasca Kecelakaan

” Kami akan datangi kantor Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi,” tandasnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Hukrim

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

Peristiwa

Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Peristiwa

Terkait Ancaman Perangkat Desa, Inspektorat Batanghari Panggil Sekdes Jebak

Peristiwa

Belasan Pekerja Lokal Tersangka Bentrok Maut, 6 TKA China Masih Diperiksa

Peristiwa

Tahanan Polsek Belinyu Di Temukan Tewas Di Sel

Kota Jambi

Nah..!!! PUTR Batang Hari Gugat Putusan KIP Ke PTUN Jambi
error: Content is protected !!