https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Selebriti

Sabtu, 19 November 2022 - 07:26 WIB

Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Richard Lee Gugur

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan praktisi kesehatan Richard Lee atas status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
“Betul (gugatan praperadilan dikabulkan),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Djuyamto menyatakan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Richard dalam dua kasus itu dinyatakan gugur.

“Ya tentu (status tersangka gugur),” ucap dia.

Merujuk situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Richard itu terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa status tersangka Richard dalam kedua kasus itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para pemohon oleh termohon,” demikian bunyi putusan tersebut.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penyitaan barang-barang milik Richard juga sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian para pemohon,” tertulis dalam putusan tersebut.

Diketahui, dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee terjerat kasus hukum buntut perseteruannya dengan Kartika Putri.

Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan ‘Helwa’. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya tetap melaporkannya.

Hingga akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik serta akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

“Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 LP oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).

BACA JUGA  Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN  Indonesia

Penanggungjawab : HERIYANTO S.H.,C.L.A

 

Share :

Baca Juga

Selebriti

Ini Ciri-ciri Pemakai Narkoba Jenis Sabu, Leher atau Rahang Bergerak Berirama?

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Selebriti

Kabid Humas Polda Jambi Buka Secara Resmi Pelatihan Menulis Berita Media Online

Selebriti

Sikapi Persoalan di IAI Nusantara, Pihak Kopertais Minta Yayasan Bersikap Tegas

Nasional

Bupati Batang Hari Akan Di Gugat di Mahkamah Agung RI Terkait Penambahan Anggaran 2024 di Dalam Perda

Selebriti

Jacob Ereste : Profesi Penulis Yang Tak Memiliki Masa Pensiun

Cerita Rakyat

SatPol PP Batanghari Ciduk Belasan Pelajar Yang Bolos Belajar

Selebriti

Polres Batanghari Ajak Wartawan Lomba Karya Tulis Pada HUT Polri Dan Bhayangkara Ke-77
error: Content is protected !!