JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan praktisi kesehatan Richard Lee atas status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
“Betul (gugatan praperadilan dikabulkan),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Djuyamto menyatakan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Richard dalam dua kasus itu dinyatakan gugur.
“Ya tentu (status tersangka gugur),” ucap dia.
Merujuk situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Richard itu terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa status tersangka Richard dalam kedua kasus itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para pemohon oleh termohon,” demikian bunyi putusan tersebut.
Masih dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penyitaan barang-barang milik Richard juga sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian para pemohon,” tertulis dalam putusan tersebut.
Diketahui, dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee terjerat kasus hukum buntut perseteruannya dengan Kartika Putri.
Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan ‘Helwa’. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya tetap melaporkannya.
Hingga akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik serta akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
“Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 LP oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).
Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia
Penanggungjawab : HERIYANTO S.H.,C.L.A