JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Diduga tidak transparan, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batang Hari mengencam Tiga orang Bakal Calon (Bacalon) Kades digagalkan secara sepihak.
Menurut info yang didapati oleh media ini, sesuai pengakuan beberapa Bacalon Kades yang sudah mengikuti tahapan penyaringan berkas pendaftaran mengungkapkan, ada sebanyak 8 orang Bacalon Kades diantaranya 7 orang dengan latar belakang Pendidikan Starata Satu (S1) dan 1 orang Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Yang mencalonkan semuanya ada 7 orang S1, dan 1 orangnya SMA Paket C. Sebanyak 8 orang total bacalon saat peyaringan (penyerahan berkas) tidak ada sama sekali permesalahan sebagaimana diterangkan dan dilampirkan dalam berita acara bahwa, 8 orang pendaftaran Bacalon dinyatakan memenuhi syarat dan “Nol” Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Rozi salah satu Bacalon dan merupakan ketua organisasi Forum S1 Desa Padang Kelapo. Jumat, (28/10/2022).
Rozi berujar, yang jadi permesalahan hingga saat ini sebagaimana yang sudah ada dituangkan kedalam berita acara berkas pendaftaran tertulis “Nol” kekurangan dari 8 Bacalon. Namun setelah semua berkas/Data Dokumen Bacalon yang berlatar belakang S1 diberikan Fhoto kopinya kepada Bacalon yang bernama A.Tobri S, yang berlatar belakang pendidikan SMA Paket C oleh Panitia PPS, 3 orang Bacalon yang berlatar belakang S1 dinyatakan bermasalah pada berkas pendaftarannya dan itu disampaikan oleh Ketua PPS Desa hanya beberapa hari lagi untuk penetapan Bacalon Kades Menjadi Calon Kades.
“Yang kami pertanyakan?, apa dasarnya kok PPS memberikan berkas dokumen 7 orang Bacalon Kades ke satu orang Bacalon Kades yang tamatannya SMA Paket C. Saat kami temui dan kami tanyakan, mereka hanya menjawab dengan beralasan si Tobri merupakan anggota BPD, jadi Tobri berhak tahu setiap dokum dari semua Bacalon. Padahal dalam rana ini Tobri yang dikatakan anggota BPD Depenitif kan juga termasuk Bacalon, masak iya Panitia bisa memberikan dokumen itu kepada orang lain yang bukan Panitia PPS,” ujar Rozi.
Lebih jauh lagi, dirinya menjelasakan, jika si Tobri sudah melampaui batas dengan cara memegang dan membawa berkas/Dokumen ke beberapa pimpinan dengan melakukan verifikasi faktual berkas persyaratan Adminitrasi para Bacalon yang lain padahal hal itu hanya ada pada wewenang PPS dimasa tahapan Penyaringan.
“Dengan memegang berkas Dokumen Bacalon Kades lainnya, Tobri Pada tanggal (18/10/2022) mendatangi Rumah Pak Edison selaku Kepala Sekolah SDN 45/I, dengan membawa pendamping Kanit Polsek MSU. Pada tanggal (21/10/2022), Tobri juga mendatangi kantor Dinas Perindagkop Batang Hari yang didampingi Saudara Handoko dalam melakukan verifikasinya, dan terakhir tanggal (24/10/2022), Tobri mendatangi kantor Kehutanan yang juga didampingi oleh Handoko dalam melakukan Verifikasi,” paparnya.
“Dengan perlakukan si Tobroni yang melakukan Verifikasi itu sehingga ketua PPS sudah bisa dan berani memberikan dan memponis bahwa 3 orang Bacalon untuk digugurkan yang tidak ada dasar yang kuat dan akurat pada penetapan calon nantinya yang status pendidikan S1 demi untuk meloloskan Tobri yang status pendidikanya hanya Paket C,” sambungnya.
Adapun Nama-nama Bacalon yang diponis oleh ketua PPS tidak lolos penyaringan dari Bacalon ke Calon Kades pada tanggal 5 November 2022 demi meloloskan Tobri yaitu:
Pertama, Miskun SE, dengan alasan PPS sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan perangkat Desa sebagai Kasi Kesra oleh Kades Padang Kelapo.
Kedua, Nurjanah S.Pdi, dengan alasan PPS bahwa ada kesalahan pengetikan nomor SD Kepala Sekolah pada surat izin atasan. Dan,
Ketiga, Maimunah S.Kom, dengan alasan PPS terdaftar dalam Sipol, yang pada kenyataannya adalah terdaftar pada data Sipol KPU tersebut dimasukkan sebagai anggota Partai Politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Dan pada saat ini juga sedang diproses dalam tanggapan Masyaralat di KPU Kabupaten Batang Hari.
“Sampai saat ini pihak PPS tidak ada memberikan Berita Acara untuk tahapan perbaikan dokumen, namun setelah Bacalon tahu masing-masing perbaikan, setiap kekurangan/kesalahan dari 3 Bacalonpun langsung diperbaiki sebelum melewati batas waktu 3 hari masa perbaikan, dan nyatanya sampai saat ini 3 Bacalon tetap di ponis gugur dan si Tobri yang Paket C SMA dikatakan masuk 5 besar untuk ditetapkan menjadi calon pada tanggal 5 besok,” tutupnya.
Saat liputan ini diterbitkan, awak media belum bisa menjumpai Ketua PPS, Kodri, untuk dimintai keterangan atas kebenaran dari info yang diberikan oleh 7 orang Bacalon Kades Padang Kelapo.
Wartawan: PRISAL HERPANI, S.H
Penanggung Jawab: HERIYANTO, S.H.,C.L.A