JURNALISHUKUM.COM, PALEMBANG –Pengacara adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang dikenal dengan sebutan advokat, tugasnya memberikan bantuan hukum, membantu klien dalam masalah hukum, membela klien di pengadilan, memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
Namun sebaliknya berbeda yang terjadi di lakukan oleh seorang oknum pengacara bernama Noveldi Putra Pratama, yang malah menimbulkan kesusahan penderitaan pada kliennya sendiri inisial (Y), yang mengalami kerugian hingga senilai Rp 400.000.000. (Empat Ratus Juta Rupiah), lantaran di duga telah di tipu oleh pengacaranya Noveldi Putra Pratama dalam mengurus suatu perkara permasalahannya.
Atas kejadian yang di alami oleh korban (Y) sebagai klien yang merasa telah di tipu mentah-mentah dan di rugikan oleh pengacaranya Nopeldi Putra Pratama, akhirnya korban mengambil langkah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Selatan, korban Y dengan di dampingi oleh tiga pengacara kuasa Hukumnya dari kantor LKBH Muba Advodkat, Joul Patah SH, Ruli Ariansyah SH, dan Advokat Marta Dinata SH melaporkan yang di alaminya ke Polda Sumsel.
Laporan di terima di polda Sumsel dengan dengan Nomor LP/B/83/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Saat Jurnalist Intelpostnews mewawancarai kuasa hukum Joul Patah SH menjelaskan, “Bahwa memang benar kami telah melaporkan atas dugaan adanya terjadi tindak pidana penipuan di Polda Sumatera Selatan yang telah dilakukan oleh oknum pengacara bernama Noveldi Putra Pratama, dengan kerugian yang dialami korban (Y) senilai Rp 400.000.000 (Empat Ratus juta rupiah),” ujarnya.
Di sampaikan juga oleh Joul Patah SH, atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan tersebut klien kami telah melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum Polda Sumsel sehingga kami team kuasa hukum berharap agar pelaku dapat segera diamankan, karena kalaupun memang benar apa yang dialami oleh klien kami dengan modus pelaku menggunakan profesi advokat, hal seperti itu sungguh sangat memprihatinkan yang telah mencoreng Citra Profesi Advokat, Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat segera diamankan dan di proses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. ‘Tegas Joul Patah. (*)