JUNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Acara dilaksanakan hari Senin tanggal 10 Juli 2023 lalu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang pertemuan Ratu Hotel Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabtim, turut juga hadir Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Provinsi Jambi selaku pemateri.
Rina Hariana S.Kom, Kepala DPMPTSP Tanjung Jabung Timur dalam sambutannya, bahwa target pelaporan kegiatan penanaman modal tahun 2022 sebesar 700 Miliar, sementara yang terealisasi hanya sekitar 250 Miliar.
“Dan tahun 2023 ini target pelaporan kegiatan penanaman modal naik menjadi sekitar 837 Miliar dan terealisasi sampai sekarang sekitar ±10 Miliar, terkait hal ini diharapkan perusahaan swasta untuk kerjasamanya mentaati melaporkan LKPM sesuai dengan standar peraturan yang berlaku,” katanya.
Sambung Rina, pelaporan kegiatan penanaman modal dapat memberikan informasi dalam pelayanan perizinan serta menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Atika Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Provinsi Jambi selaku pemateri, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya yang terkait dengan penanaman modal dilaporkan setiap per triwulan.
Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi dengan melakukan inspeksi lapangan, menyusun rencana sesuai dengan anggaran yang ada, pelaksanaan pengawasan dilihat dari data di sistem OSS.
“Yang nantinya pelaku usaha akan diberitahukan pemberitahuan kunjungan melalui email ataupun menggunakan Hp melalui aplikasi WhatsApp, tindak lanjut pengawasan sesuai dengan hasil inspeksi lapangan apabila adanya ketidaksesuaian atau kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan Undang-Undang maka akan dilakukan pembinaan, perbaikan bahkan pemberian sanksi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi jurnalishukum.com, Rina mengatakan, pemateri dalam sosialisasi berjumlah 4 orang yaitu: Ibu Atika selaku Kepala Bidang Pengawasan Penanaman Modal DPM-PTSP Provinsi Jambi, Ibu Livia Zulfina, S.E selaku Kabid Pembinaan DPM-PTSP Tanjabtim, Mujahidin, S.E selaku Kabid Pembinaan DPM PTSP Tanjabtim dan, Ibu Yanti selaku Bidang Pengembangan DPM PTSP Tanjabtim.
“Dimana sosialisasi ini bertujuan agar kepatuhan perusahaan dalam melaporkan penanaman modalnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Hatta