https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Nasional / Peristiwa

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:54 WIB

Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan Pencemaran Limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) yang berlokasi di Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang kian memprihatinkan bagi dampak lingkungan masyarakat setempat. Bahkan, pertanyaannya dimana para pemangku kebijakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ada genangan air di dalam parit kecil yang diduga limbah perusahaan, air limbah di parit kecil dipinggir jalan dibuang ke sungai Pilau menuju ke aliran Sungai Rengas. Pada genangan itu terdapat ketulan minyak yang kotor dan dibuang ke aliran sungai Pilau mengalir ke rengas dan kemudian lagi menuju sungai batanghari.

Selain itu, di dalam parit tersebut juga terdapat pipa besar berwarna hitam melengkung menuju ke ujung sungai Pilau dan air limbah tersebut juga menuju ke aliran Sungai rengas dan langsung menuju Sungai Batanghari. Dan dapat dilihat dari atas jembatan kembar Sungai Rengas bahwa ada aliran limbah perusahaan.

” Yang satu airnya berwarna hitam dan satu lagi airnya berwarna kecoklatan dan dimana para pemangku kebijakan kita itu dan sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.

Menurut keterangan sumber ini, bahwa pada pipa pembuangan yang berada di dalam sungai pilau itu sengaja dibengkokan agar lobang pada ujung pipa pembuangannya tidak tersumbat, karena ujung lobang pipa karet itu mengikuti arus.

“Dimana, diduga pembuangan limbah dari kolam utama menuju sungai pilau dibuang pada sore hari dan waktu mereka buang, terlihat warna air sungai pilau berwarna hitam buat limbah perusahaan,” jelasnya.

Adi, salah seorang mantan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Marosebo Ulu mengatakan, bahwa pertama terkait pencemaran ini sudah sejak lama terjadi dan diduga kolam limbah tidak sesuai dengan spek atau standar dengan pendirian pabrik. Kedua, syarat pendirian PKS itu tidak terpenuhi dan pihak perusahaan mengacu kepada PP lama atau aturan lama.

BACA JUGA  Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

 

“Karena dulu Kabupaten Batang Hari masih kekurangan PKS dari luasan kebun dan untuk luasan kebun sawit di batang hari ini sudah melebihi dan dulu mereka pernah disurati oleh pihak instansi terkait kebun sawit inti dan mereka tidak punya kebun sesuai aturan. Kemudian, dulu pihak PKS ini ingin bekerjasama dengan salah satu perusahaan perkebunan yakni PT PAT, tapi PT PAT tidak mau dan luas lahan nnya sekitar 20 persen dari kebun masyarakat,” kata Adi.

Dia juga mengatakan, ketiga pada dugaan ketidak lengkapan perizinan yang tidak mereka jalani itu sudah lama dan tidak ada tindaklanjut dari pihak pemerintah setempat sampai ke pemerintahan pusat. Seharusnya terkait dugaan pencemaran limbah ini harus di awasi secara rutin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

“Terkait dugaan pencemaran limbah PKS ini selalu lolos dari pengawasan oleh instansi terkait. Ini tiap tahun harus di periksa, dan menurut aturan, bahwa spek limbah itu harus ada sembilan kolam dan paling kecil tujuh kolam. Bahkan pihak PKS ini diduga ada memiliki pintu air limbah rahasia seperti ada pipa pembuangan dan kalau kolam limbah itu melimpah oleh hujan, air limbah itu langsung di buang ke sungai Pilau menuju anak sungai rengas menuju ke aliran sungai batanghari,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak pamangku kebijakan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan PKS PT MSS. Dan belum lama ini beberapa instansi yang terlibat di dalam lingkungan hidup sudah disurati, namun belum ada jawaban terkait surat itu.

BACA JUGA  Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Belum lama ini, salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Faridah ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp nya terkait surat pengaduan dugaan pencemaran limbah PKS PT MSS, Dia mengatakan, bahwa surat pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Batang Hari. (Ist)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

“Setelah Viral Baru Sibuk”: Bendera Sobek di Kantor Kecamatan Jayanti Akhirnya Diganti, Sebelumnya Ke Mana Saja?

Cerita Rakyat

BEM Universitas Nurdin Hamzah Gelar Acara Bukber dan Silaturahmi Lintas Generasi

Infrastruktur

Nah..!!! Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Usai Dibangun Sudah Terbengkalai

Nasional

Ini Pesan Kapolda Jambi Pada Sertijab Jajarannya

Cerita Rakyat

HUT ke 12, IWO Batanghari Rayakan Bersama Panti Asuhan

Nasional

Satuan Kodim 1806 Bintuni Bersama Brigif 26/GP Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkungan

Nasional

Tim Itwasum Polri Audit Kinerja 6 (enam) Polres Jajaran Polda Sulut di Amurang

Peristiwa

IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur 
error: Content is protected !!