https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:27 WIB

Cucu Bung Hatta Menuai Pujian Pasca Menggugat Presiden RI dan Mendagri

JURNALISHUKUM.COM, Jakarta– Keberanian Cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai pujian.

Gustika bersama empat pihak lain sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah karena dinilai berpotensi abuse of power.

Salah satu tokoh yang mengapresiasi langkah berani Gustika adalah Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli. RR, sapaan Rizal Ramli bahkan tak segan mengacungkan jempol untuk Gustika.

“Hebat Gustika, salute,” kata tokoh nasional Rizal Ramli, Sabtu (3/12).

Pujian lain disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PKN, Rio Ramabaskara.

“Setidaknya Gustika kritis pada negaranya,” tutur Rio.

Gustika tidak sendiri. Bersama Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem, mereka menggugat Presiden Jokowi dan Tito Karnavian terkait pelantikan 88 Pj kepala daerah.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11).

Dalam pokok perkaranya, cucu Wakil Presiden Pertama RI ini menggugat Jokowi dan Tito karena pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah rawan mengandung penyalahgunaan kekuasaan.

“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” demikian salah satu pokok perkara yang dikutip redaksi, Sabtu (3/12).

BACA JUGA  Nah...!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Jurnalis Hukum: Prisal Herpani/Sumber: Diki Trianto (rmol.id)

Penanggung Jawab: Heriyanto,S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Batang Hari harapkan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien serta ekonomis agar terwujudnya Pemerintah yang baik (good govermance).

Uncategorized

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024

Uncategorized

MA Putuskan Mantan Napi Tipikor Tak Dapat Menjadi Caleg di Seluruh Tingkatan

Batang Hari

Bupati Batanghari Sebut Sepakbola Wadah Generasi Muda Indonesia Mengembangkan Kemampuan Softskill

Batang Hari

DPRD Batanghari Paripurna Sampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS perubahan APBD TA 2023

Uncategorized

Diduga, PT. Sofindo Seunagan Nagan Raya Tidak Menepati JANJI Setelah Di Tanda tangani Surat Perpanjangan Izin HGU-2024

Batang Hari

Sekda Batanghari Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi IPAK di Jambi

Batang Hari

Pemkab Batanghari Peringati Haornas Ke-40 Tahun
error: Content is protected !!