JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pada Senin (15/4) malam viral di media social (Facebook) Video seorang pencuri kelapa sawit di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali tertangkap warga dan keresahaan para petani sawit di kecamatan setempat kian meningkat. Dimana sebelumnya, para petani sawit di Kelurahan Kembang Paseban kecamatan setempat juga pernahmenangkap seorang pencuri kelapa sawit yang juga meresahkan para petani.
Berdasarkan, pantauan Jurnalishukum.com melihat isi Video tersebut, seorang pelaku pencurian kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor sedang membawa hasil curiannya di tangkap dan di jerit oleh warga.
“Kamu lihat yo, maling ketangkap basah, sawit siapo kami tidak tahu, ini tolong dan ini orangnyo, anak S cucung DK, iko BB dan kami tangkap basah, sawit siapo kami dak tahu, tolong di sekip. Budak ini harus kito masuk sel,” kata seseorang warga di dalam Video tersebut.
Kemudian didalam Video, pencuri kelapa sawit ini meminta ampin kepada warga yang sedang mengelilinginya dan terlihat seorang warga lainnya mengangkap buah sawit dan menjatuhkannya ketanah.
Bahkan, membaca dari komentar Netizen melalui Info Batanghari, seperti warga netizwen atas nama Mega Lasmauli mengomentar” Macam tidak ada kerjaan lain,”. Mulyono,” Kalau mau panen, tanam dulu bang, dosa masih masih lebaran,”. Bayu Taktung,”Siapa yang memupuk, siapa yang memanen,”. Wbcustomm,”Mantap, tinggal daaerah Kecamatan Marosebo Ilir yang belum tertangkap,” dan banyak komentar lainnya.
Perlu diketahui, terkait dengan aksi pencurian sawit yang meresahkan dan yang dilakukan oleh pencuri. Para petani kelapa sawit di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, kecewa akan kepastian hukum bagi pelaku pencurian kelapa sawit, karena tindak pidana yang dilakukan pencuri masuk ke dalam katagori tindak pidana ringan (Tipiring).
Seperti apa yang disampaikan oleh Muhamad Syafri di komentar pemberitaan sebelumnya terkait soal Tipiring mengatakan, Tipiring itu bukan berarti pelaku di bebaskan begitu saja, akan tetapi seharusnya proses hukum tetap berjalan sampai ke pengadilan negeri (PN), sehingga ada keputusan hakim dan apa bila pelaku di lepaskan begitu saja, berarti proses hukum di mersam tidak berjalan.
Lain dengan apa yang dikatakan oleh Cikmanhabibalqudusy mengatakan, bahwa peraturanperundang-undangan yang harus di revisi dan jika tidak cepat di revisi undang-undang tersebut, saya yakin hukum rimba atau main hakim sendiri akan berlaku dan juga Gunawan Indra mengatakan, bahwa Tipiring bukan berarti tersangkadi lepas, kalau dibiarkan begitu saja tidak ada efek jera.
Sementara itu, Camat Mersam, Rinto Saputra menghimbau kepada para petani agar dapat bersatu dalam memantau perkembangan pelaku pencurian kelapa sawit. Jika terdapat ada pelaku pencurian langsung ditangkap dan di bawa ke pihak yang berwajib.
“Saya juga sangat menyayangkan akan kepastian hukum yang seperti ini. Kedepan kami minta kebijakan dari pemilik wewenang, yakni pihak kepolisian menahan pelaku selama satu bulan lamanya dan denda. Sanksi ini merupakan epek jera bagi pelaku dan itu yang kami harapkan,” kata Camat Mersam.
Dia juga berharap kepada pihak kepolisian dapat membantu masyarakat para petani kelapa sawit. Dan sebagai Camat Mersam siap menjadi garda terdepan dalam memberantas pencurian kelapa sawit.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak penyidik Polres Batanghari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait bebasnya pelaku pencurian kelapa sawit yang baru-baru ini diamankan oleh para petani. (Fer)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A